Menu

Mode Gelap
 

APH Tak Berdaya Menghentikan Galian Tanah Yang Diduga Tak Berizin Di Mekarsari

- Nusakata

26 Nov 2024 16:48 WIB


					APH Tak Berdaya Menghentikan Galian Tanah Tak Berizin Perbesar

APH Tak Berdaya Menghentikan Galian Tanah Tak Berizin

Nusakata.com – Himbauan dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar Truk tronton pembawa tanah tak beroperasi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak membuat galian tanah yang diduga kuat ilegal, di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berhenti beroperasi. Padahal himbauan yang beredar melalui WhatsApp itu sengaja dibuat agar Pilkada berjalan aman dan lancar. Lebak
(26/11/2024)

Hal ini membuat masyarakat bertanya – tanya, kok bisa APH di Kabupaten Lebak terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha tambang ilegal di Kabupaten Lebak khusunya Kecamatan Rangkasbitung, padahal jelas – jelas galian tanah tersebut tidak berizin.

“Kok bisa ya aparat penegak hukum tak berdaya untuk menghentikan galian tanah tak berizin tersebut. Ini patut dipertanyakan jangan sampai hukum di Lebak tercoreng oleh oknum pengusaha ilegal yang jelas banyak merugikan”. Terang Madrais Ketua Umum Relawan Kemanusiaan KSSD.

Madrais atau yang akrab disapa Ais Falet itu juga mengatakan, APH di Kabupaten Lebak sudah kehilangan wibawa sehingga pengusaha galian tanah tak menggubris himbauan tersebut.

“APH kita seperti sudah tak ada wibawanya dihadapan mereka (pengusaha galian tanah ilegal) sehingga himbauan yang disampaikan oleh APH itu diabaikan, untuk itu saya harap pihak APH segera mengambil tindakan tegas, jngan sampai kepercayaan publik menurun hanya karena masalah seperti ini.” Tegasnya

Sementara itu Kapolres Lebak AKBP Suyono ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga saat berita ini diyakini belum ada jawaban, karena pesan yang disampaikan oleh awak media centang satu tanda belom terbaca.

Perlu diketahui sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.” Tutupnya

Baca Lainnya

Bahas Pembenahan Administrasi dan Penguatan Satgas Pungli PMII Kabupaten Serang Audiensi

7 November 2025 - 00:38 WIB

Bangun Suara Bersama, FH UNSA Gelar Dialog Interaktif antara Mahasiswa dan Civitas Akademika

5 November 2025 - 22:24 WIB

PKBM Bina Generasi Jalani Akreditasi, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan di Lebak

4 November 2025 - 20:43 WIB

PKBM Bina Generasi Jalani Akreditasi, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan di Lebak

Pembangunan Revitalisasi Sekolah SKHN 03 Lebak Di Kadujajar Diduga Abaikan K3 Dan Gunakan Pasir Laut

4 November 2025 - 10:07 WIB

Bupati Dan Wakil Bupati Lahat Tekankan Kualitas Dalam Percepatan Revitalisasi Taman Ribang Kemambang

4 November 2025 - 09:59 WIB

Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Pandeglang Sambangi PWI

4 November 2025 - 05:18 WIB

Trending di Daerah