Menu

Mode Gelap
 

Soal Kop Surat Kementrian Desa Yang Disalah Gunakan Ketua BEM STISIP Trimasda Angkat Bicara

- Nusakata

23 Oct 2024 05:41 WIB


					Soal Kop Surat Kementrian Desa Yang Disalah Gunakan Ketua BEM STISIP Trimasda Angkat Bicara Perbesar

Nusakata.com – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIP) Trimasda Minta Bawaslu Kabupaten Serang Sigap dan menindaklanjuti atas indikasi kegiatan yang di duga merupakan kegiatan kepentingan pribadi. (22/11/2024)

Robian Soheh selaku Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Trimasda mengatakan, Dalam informasi yang sudah beredar soal surat undangan dengan Kop Mentri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesian, tertuju pada lampiran undangan terdapat Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RT, Ketua RW, Kader PKK dan posyandu tertuju Se-Kecamatan Keramat Watu.

Tertanda Tangani oleh Bapak H. Yandri Susanto Selaku Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesian, diduga ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan untuk Kepentingan keluarga.

Hal ini terkait penggunaan kop surat kementrian desa untuk mengundang acara houl ke 2 almarhum ibunya dan sekaligus syukuran di ponpes BAI Mahdi Soleh Ma’mun di kabupaten serang selasa 22 Oktober 2024.

Robi berharap, Bawaslu Kabupaten Serang dapat sigap mengawasi kegiatan tersebut sebagai langkah preventif.

Sambung Robi, sebagai menteri harusnya bijak dan hati -hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintah. Dalam acara tersebut ada dugaan terkait kampanye salah satu Paslon di Pilkada.

“Kita tahu, bahwa posisi Harini istri Yandri Susanto,Ibu Raturachmatuzakiya mencalonkan diri sebagai bupati serang nomor urut 2, jadi hal ini ada dugaan ketidaknetralan seorang pejabat publik,Apalagi Yandri Susanto resmi menjadi Mentri.” Ungkap Robian

Yandri Susanto baru dilantik sebagai menteri pada 20 Oktober 2024, penggunaan atribut simbol-simbol resmi kementrian dalam acara yang diduga terkait kampanye politik ini, menimbulkan indikasi ketidak netralan.

“Sebagai Pejabat Publik Harus bisa menjaga Netralitas,apalagi sebagai menteri baru,Hal ini bisa di lihat sebagai penyalahgunaan jabatan untuk menstimulus kepentingan politik pribadi.” Pungkasnya

Mengenai netralitas pejabat negara Khususnya dalam masa pemilihan umum,undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu secara jelas melarang pejabat publik untuk terlibat dalam kegiatan politik yang dapat merusak netralitas.

Jika terbukti ada pelanggan, tindakan ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan, Saya berharap kepada para pejabat negara supaya tetap menjaga integritas dan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politik.

Para penyelenggara Badan pengawas pemilu (BAWASLU) jangan sampai menutup mata terkait adanya tindakan penjabat publik yang kehilangan etika politik nya.

“Kegiatan ini jelas merupakan acara pribadi dan tidak ada hubungannya dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” Kata robian. ***

Baca Lainnya

Refleksi HUT ke-80 RI: Sehat Mental, Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

17 August 2025 - 07:21 WIB

Menurut Aktivis, Ada Beberapa Cara Bupati Jadi Lengser

16 August 2025 - 20:14 WIB

AMIRA Kabupaten Pandeglang Soroti Rangkap Jabatan Direktur BUMD PBM

2 August 2025 - 21:40 WIB

Sampah Diadupsi? Padahal Masih Banyak Masalah Yang Harus Diatasi

30 July 2025 - 15:28 WIB

Gunung Sampah dari Tangsel: Saatnya Pemda Pandeglang Berpikir Jernih, Bukan Sekadar Mengejar Cuan

29 July 2025 - 20:55 WIB

Wacana Impeachment Wapres Bapak Raka Buming Raka Bukan Jalan Demokrasi, Tapi Ancaman Stabilitas Negara

23 July 2025 - 14:58 WIB

Trending di Opini