PANDEGLANG,- Baru-baru ini telah terjadi transfer penagasan beberapa Pendamping Desa yang meliputi PD serta PLD. Banyak PD ataupun PLD telah dipindahkan baik keluar Kabupaten ataupun keluar Kecamatan.
Menangapi hal tersebut Tb. Aujani selaku Ketua Komunitas Aktifis Tandi Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) mulai angkat bicara.
Menurut Tb. Aujani saat diwawancarai pada Hari Jum’at (3/11/2023) mengungkapkan, bahwa pengugasan PD dan PLD keluar Daerah ini terlihat sangat janggal, karena berlawanan dengan salah satu peraturan regulasi yang ada.
“Kami menilai bahwa pemindahan pengugasan PD ataupun PLD keluar Kabupaten dan Kecamatan di Pandeglang ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Sehingga ketika hal ini dipaksakan terkesan janggal serta tidak efektif dan efisien baik dari intensitas waktu misalkan biaya operasional SDM.” Papanya.
Kemudian Tb. Aujani juga menambahkan bahwa, dalam penugasan ini juga terkesan terdapat ketidaksukaan terhadap beberapa PD atau PLD tertentu, yang ditugaskan ke wilayah jauh dari domisili supaya terkesan tidak disiplin sehingga dapat dihentikan di kemudian hari.
“Dalam penugasan ini juga terkesan terdapat ketidaksukaan terhadap beberapa PD atau PLD tertentu, yang ditugaskan ke wilayah jauh dari domisili supaya terkesan tidak disiplin sehingga dapat dihentikan di kemudian hari.”
Maka karena itu semua Pihak yang berwenang baik auditor ataupun APH harus menindaktegas jangan dibiarkan. Tegasnya. (Ep)