Nusakata.com – Baru-baru ini kepolisian republik indonesa menyoal tentang maraknya judi online ditanah air, bahkan Polri menyita barang-barang yang digunakan oleh pelaku kejahatan pembuat situs judi online.
Website resmi NTMC Polri diduga terkena serangan siber dan berubah menjadi situs judi online saat melakukan akses ke Website tersebut pada Rabu (13/11/2024)
Dilansir Nusakata.com (13/11/2024), Sekitar pukul 09.52 WIB, halaman muka situs tersebut tidak lagi menampilkan informasi mengenai lalu lintas, malahan berubah menjadi situs judi online, Tampilan layarpun menjadi situs judi online.
Dalam tampilannya, Situs tersebut memajang informasi mengenai judi bola, bahkan menyebut sebagai ‘Situs Judi Terbaik Asia’.
NTMC Polri adalah merupakan pusat kendali informasi dan komunikasi yang mengintgrasikan sistem informasi. Situs tersebut biasanya menampilkan informasi mengenai kondisi lalu lintas terkini.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai website NTMC Polri yang berubah jadi situs judi online.
Dugaan peretasan website NTMC Polri jadi situs judi online ini terjadi saat pihak kepolisian di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah gencar-gencarnya memberantas judi online.
Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat kerja di Komisi III DPR, beberapa hari lalu, mengatakan Polri telah menetapkan 9.096 tersangka soal kasus judi online selama empat tahun terakhir.
“Kami pun juga tengah melakukan berbagai macam upaya soal perjudian online, mulai dari mengungkap kasus tersebut selama 2020-2024, ada 9.096 tersangka kita amankan,” katanya
Selain daripada itu, dalam rentang waktu polisi juga memblokir 5.991 rekening dan menutup situs judi online berjumlah 68.108.
Ia pun menuturian, selama triwulan I hingga triwulan III tahun 2024, kami menemukan ada perputaran uang senilai Rp 283 triliun terkait kasus judi online tersebut.
Pada waktu terpisah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pemain judi online kini kian masif di hampir semua kalangan usia.
Ivan Yustiavandana kepala PPATK menyebut, pihaknya menemukan ada anak berusia di bawah 10 tahun yang melakukan permainan judi online.
“Pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah, usia kurang dari 10 tahun ini kita melihatnya. Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” kata Ivan dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (6/11).