Nusakata.com – Soal lahan milik warga yang belum dibayarkan pihak swasta dalam hal ini perusahaan yang menggarap pembangunan jalan tol serang panimbang.
Kronologis awal, Lahan Ambu Sakka H itu awalnya di SPPTnya bernama Hj. Nurma. Namun, di AJB namanya masih Ambu Sakka H.
Menurut keterangan kepala desa gombong kecanatan panimbang, mamad menyampaikan kepada media nusakata.com. Awalnya, administrasinya salah nama saja,l
“Namun semuanya sudah beres, pihak desa sudah membantu semaksimal mungkin terkait data-data untuk di ajukan ke BPN.” Ucap Mamad selaku Kepala Desa Gombong kecamatan panimbang. Minggu, (10/11/2024)
Lanjut Mamad, Lahan sawah yang terletak di Desa gombong Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, untuk data sudah clear hanya saja pihak ambo galah dengan pihak perusahaan PT. Pembangunan Perumahan sudah ada perjanjian, awalnya dengan humas encon dan perjanjian itu ingin di bantu pihak PT.
Dirinya menyampaikan lebih lanjut, Namun ternyata pihak ambo gala di tipu oleh encon, uang sewanya juga tidak diambil dan pihak encon itu kabur.
“Untuk selebihnya kita pihak desa sudah semaksimal mungkin membantu masyarakat yang terkena dampak tol.” Tandasnya
Andri, S.M Selaku anak yang di kuasakan pemilik lahan, menuturkan, memang tidak mengambil uang sewa hanya membuat perjanjian. bahwasanya saya ingin di bantu sampai pencairan secepatnya.
“Namun ternyata pihak humas PT. PP bernama encon kabur tidak bertanggung jawab atas perjanjian yang sudah di persetuji di atas matrai 10 rb.” Terangnya
Saya berharap kata andri, pihak PT. PP bisa menepati janjinya sampai lahan sawah milik ambo sakka h yang di kuasakan ke ambo gala bisa segera di bayar oleh pemerintah.
“Karna ini sudah berlarut-larut lamanya, kami menunggu pembayaran ini sampai kami tutup akses jalan pembangunan tol ini.” Pungkasnya (IRGI)