Menu

Mode Gelap
 

Tak Gentar Kapolres Dompu Membokar 6 Kasus TPN Di Wilhumnya

- Nusanews.co

30 Nov 2023 10:53 WIB


					Tak Gentar Kapolres Dompu Membokar 6 Kasus TPN Di Wilhumnya Perbesar

Dompu.NTB – Selama bulan Nopember tahun 2023,Satuan Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika (TPN) di wilayah hukum Polres Dompu sejumlah 6 kasus/LP, dengan rincian terlapor 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 5 orang dan dilakukan rehabilitasi/RJ dengan barang bukti di bawah 1 Gram. Sedangkan Barang bukti jenis Shabu yang berhasil di amankan sejumlah, 57,88 Gram (Bruto), hasil press release Kamis (30/11/23) sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di depan ruangan Unit Tipiter Satreskrim Mapolres Dompu.

Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK pada media mengungkapkan dengan lantang, selain barang bukti dari 6 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Dompu juga berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram jenis Shabu yang di kirim melalui bus Dunia mas jurusan Bima-Mataram dengan jumlah barang bukti temuan di duga Shabu sebesar 74,37 Gram (bruto).

“Sehingga total barang bukti yang berhasil di amankan selama bulan Nopember tahun 2023 sebesar 132,19 Gram (Bruto),” beber Zulkarnain asli putra Sultra.

Mengenai rincian kasus ucap Kapolres Dompu terurai sebagai berikut, yang pertama nomor laporan polisi: LP/A/64/XI/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB tertanggal 1 Nopember 2023 menguraikan, pada hari Rabu (01/11/23 ) sekitar pukul 17.45 Wita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka PW asal dusun Tanju Desa Desa Tanju Kecamatan Manggelewa dengan barang bukti Narkotika jenis sabu 4,89 Gram bersama barang bukti lain yang cukup, paparnya.

Kemudian nomor laporan polisi: LP/A/65/XI/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB tertanggal (18/11/23) tepatnya pada hari Sabtu sekitar pukul 21.05 Wita, polisi berhasil menangkap seorang tersangka inisial AK oknum warga Dusun Saleko Desa Ta,a Kecamatan Kempo dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu berat bruto 3,85 Gram serta barang bukti penyelidikan lainya sudah di amankan ke Mapolres Dompu, beber Zulkarnain sapaan Kapolres Dompu.

Kemudian para tersangka lainnya berinisial AN, warga Desa Kramat Kecamatan Kilo, RP Desa Kwangko,DM Desa Donggobolo Woha Bima, RN dan AZ merupakan warga Desa Konte Kecamatan Kempo dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebesar 44,45 Gram.

“Sedangkan barang bukti temuan yang dikirim melalui bus Dunia Mas jurusan Bima- Mataram yang terbungkus Dus di duga jenis sabu sekitar 74,37 Gram,” bebernya.

Lanjut Kapolres terhadap ke lima tersangka beserta barang bukti untuk sementara sudah kami amankan ke Mapolres Dompu untuk dalam proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku. Sedangkan ke enam terlapor sudah dilakukan rehabilitasi/RJ setelah dilakukan asasmen oleh pihak BNN dan intansi terkait, terang Zulkarnain dengan nada tinggi.

Ketika di tanya awak media terkait kelima tersangka tersebut salah satunya merupakan mantan residivis, lalu Kapolres tak menapik bahwa salah satu tersangka yang di depan ini merupakandi eks residivis dalam kasus yang sama, namun ia tegaskan di hadapan puluhan awak media, “saya tidak ada merusak atau merusak bermain mata terhadap para pelaku kejahatan Narkotika baik mantan residivis maupun bukan residivis semuanya akan tetap dalam proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tandasnya.

Kemudian Kapolres Dompu di akhir press rilisnya menghimbau kepada masyarakat terutama kepada generasi muda penerus bangsa agar katakan tidak untuk tidak menggunakan barang haram, Narkotika, dan obat terlarang lainnya.

Serta ia berharap kepada masyarakat untuk membantu Kepolisian dalam memberantas pelaku kejahatan Narkotika di Daerah ini dan bilamana ada oknum masyarakat yang menghalangi dan atau melindungi petugas dalam penggerebekan pelaku Narkotika maka saya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai prosudur hukum yang berlaku, pungkas Zulkarnain di hadapan media awak.  (Ridwan/ddo)

Baca Lainnya

Pertamina Waspadai Dampak Konflik Iran-Israel terhadap Pasokan Energi

17 June 2025 - 21:34 WIB

Gabungan OKP dan Mahasiswa Aceh Desak Presiden Prabowo Cabut Kepmendagri Soal Empat Pulau Singkil

17 June 2025 - 06:45 WIB

Terduga Pelecehan Seksual di Kempo, Sudah Ditetapkan Tersangka Oleh Unit PPA Polres Dompu

15 June 2025 - 12:51 WIB

Sengketa Wilayah, Kemendagri Akan Dipanggil DPR

15 June 2025 - 09:40 WIB

Presiden Mahasiswa IAIN Langsa Tolak Perpindahan 4 Pulau Aceh Singkil ke Sumut

14 June 2025 - 11:27 WIB

Kedaulatan Wilayah Maritim: Empat Pulau Aceh Terserap ke Sumut, Gubernur Diminta Ungkap Alasan Persetujuan

13 June 2025 - 08:39 WIB

Trending di Daerah