NUSAKATA.COM – Ibarat nasi sudah menjadi bubur dan rasa penyesalan selalu datang ketika berada di ruang yang sempit untuk meratapi nasib yang sudah terjadi.
Hal ini sangat di rasakan oleh Seorang ibu rumah tangga berinisial ST (50) diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu karena diduga mengedarkan obat ilegal jenis tramadol.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1.390 butir pil tramadol dan uang tunai Rp 8.060.000, yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut, papar Kasat Narkoba pada awak media sambil buru-buru naik kendaraan bepergian ke Mataram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di rumah ST, yang berlokasi di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Ia menegaskan, bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat terlarang di kampung Ginte Kelurahan Kandai dua.
“Kami mendapatkan laporan bahwa rumah ST sering digunakan sebagai tempat transaksi tramadol. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan tersangka bersama barang bukti,” ujar IPTU Sofyan.
Tim yang dipimpin oleh AIPDA Masrun langsung menggerebek rumah ST sekitar pukul 16.00 WITA. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, tim memanggil dua orang warga setempat sebagai saksi.
Dan petugas menemukan dua plastik hitam berisi ribuan butir tramadol yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Saat diinterogasi, ST mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya, namun ia enggan menyebutkan dari mana barang itu diperoleh.
Polisi menduga ST berperan sebagai pemasok utama tramadol di Lingkungan Ginte dan sekitarnya.
“Terduga ST dikenal sebagai pengedar yang aktif beroperasi di wilayah Kecamatan Woja. Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tegas IPTU Sofyan.
Usai penangkapan, terduga ST beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk di proses dan didalami lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku. Dan Kasat Narkoba memastikan bahwa kasus ini akan dikembangkan guna menelusuri mata rantai distribusi tramadol ilegal yang beredar di wilayah bumi Nggahi Rawi Pahu (Dompu).
Atas perbuatan tersangka ST bakal dijerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun atau denda 1, 5 miliar, jelasnya.
Terkait kasus ini Kasat Narkoba Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka masing-masing kepada pihak Kepolisian terdekat, dan masyarakat tidak perlu takut karena Polisi menjamin dan melindungi terhadap pelapor, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu. (Rdw/ddo)