Menu

Mode Gelap
 

Pengedar 818,50 Gram Sabu Di Amankan Sat Res Narkoba Polres Langsa

- Nusakata

3 Oct 2023 07:08 WIB


					Pengedar 818,50 Gram Sabu Di Amankan Sat Res Narkoba Polres Langsa Perbesar

Dihari yang sama sekira pukul 21.30 WIB kita lakukan penggerebekan dan terlihat ada beberapa orang laki-laki di areal persawahan di belakang SMK yang berusaha melarikan diri namun pelaku yang menjadi target dapat kita amankan” tandasnya.

Pelaku tersebut berinisial SH (23) Tukang Bangunan, Dsn. Mon Balee Gp. Pulo U Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur.
Dari hasil yang kita dapat selain sabu 818,50 (delapan ratus delapan belas koma lima puluh) Gram ada 1 (satu) plastik warna orange dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Vario warna putih, No Pol BL 4809 DAT.

Kemudian” untuk masing- masing (DPO)RL (DPO) 38 tahun, Wiraswasta, alamat Kab. Aceh Timur, berperan sebagai orang yang membantu Pelaku SH menunjukkan tempat membeli Sabu tersebut di daerah Kab. Aceh Timur yang pada saat membeli Sabu mereka menggunakan Sepmor merk Honda Vario warna putih, No Pol BL 4809 DAT Pelaku.

BG (DPO) 35 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kab. Aceh Timur berperan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu orang yang mengenalkan pelaku SH dengan calon pembeli Sabu.

Dari hasil saat kita introgasi Pelaku Barang Haram tersebut akan di edarkan di Wilayah Kota Langsa.

Sedangkan 2 (dua) orang laki-laki lainnya tidak diketahui identitasnya masi dalam penyelidikan Sat Res Narkoba.

Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” *Bidhumas polres langsa

Baca Lainnya

Drainase Buruk : Jalan Milik Kabupaten Lebak Tergenang Air Tiap Hujan

20 December 2025 - 19:10 WIB

Terlantar di Tanah Sendiri, Seorang Ibu Asal Talang Jawa Selatan Terpaksa Bertahan Hidup di Emperan Toko

17 December 2025 - 18:49 WIB

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Ekstasi, dan Ganja Hasil Ungkap Kasus

17 December 2025 - 18:39 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Pemanggilan Ketiga KPK dengan Kooperatif

17 December 2025 - 12:20 WIB

Dualisme Kepemimpinan PBNU Kian Tajam, KH Matin Syarkowi Tegaskan Islah sebagai Solusi Utama

17 December 2025 - 09:36 WIB

Ukhuwah Al-Fatah Rescue Kembali Kirimkan 26 Relawan ke Lokasi Banjir di Sumatera

15 December 2025 - 18:44 WIB

Trending di News