Nusanews – Pengedar 818,50 Gram Sabu Di Amankan Sat Res Narkoba Polres Langsa, Satu paket besar Sabu seberat 818,50 (delapan ratus delapan belas koma lima puluh) Gram diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, 3/10/23.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Resnarkoba AKP MULYADI, S.H., M.H saat Konferesi Pers menjelaskan diamankan pelaku tersebut Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Langsa.
Dari laporan masyarakat tersebut Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP MULYADI, S.H., M.H melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan ada seseorang yang kita curigai sedang menjemput Narkotika jenis Sabu dari Gamponh Pulo U Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB Kasat Resnarkoba dan Unit Opsnal langsung menuju ke daerah yang dimaksud dan melakukan pencarian terhadap orang yang kita curigai tersebut.