Menu

Mode Gelap
 

Kepala Lapas Dompu Pastikan Pelayanan Warga Sesuai Intruksi Kementrian

- Nusakata

16 Oct 2023 06:35 WIB


					Kepala Lapas Dompu Pastikan Pelayanan Warga Sesuai Intruksi Kementrian Perbesar

Dompu, NTB – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kantor Dompu Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, HA Halik S memastikan pelayanan untuk warga binaan sesuai dengan intruksi Menteri Hukum dan Ham republik Indonesia.

Merujuk pada ketentuan yang berlaku dan dipertajam dengan instruksi Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia tentang prosedur operasional standar (SOP) pelayanan kunjungan keluarga di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, ungkap Halik saat ditemui wartawan Nusa News di kantornya Senin (16/10/23)

Lanjut ia menjelaskan bahwa layanan kunjungan merupakan layanan yang ada di Lapas Dompu, dimana layanan ini bertujuan untuk memberikan hak-hak warga binaan terutama bertemu sanak keluarga.

“Kunjungan Layanan menjadi penting karena memberikan dukungan psikologis bagi warga binaan.” katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan setiap pengunjung dikawal langsung oleh Regu Pengamanan I yang dipimpin oleh Komandan Jaga beberapa staf Lapas Dompu yang diperbantukan untuk melayani pengunjung dan membantu menjaga situasi serta kondisi sekitar lingkungan Lapas tetap aman dan nyaman.

“Semua pelayanan sesuai SOP dari kementrian sehingga para pengunjung dan warga binaan juga bisa merasa nyaman dan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Juanda Komandan Jaga Lapas Dompu mengatakan, warga yang berkunjung juga diberikan pengetahuan tentang SOP berkunjung. Dimulai dengan menarik setiap pengunjung ke ruangan pendaftaran, lalu menuju Ruang penggeledahan barang bawaan dan menitipkan barang-barang yang tidak diperkenankan masuk ke dalam Lapas, Kemudian tahap berikutnya, dilanjutkan pemeriksaan badan yang diarahkan menuju Ruang penggeledahan badan.

“Setelah melewati seluruh prosedur dalam alur kunjungan, maka pengunjung warga binaan dapat bertemu, dengan batasan waktu temu maksimal 15 menit. Jadi tidak ada yang sulit namun semua dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada,” tutupnya. (Rdn/Lakukan)

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Yang Dikontrak Indomart Di Tarogong Labuan Angkat Bicara

12 July 2025 - 20:41 WIB

Forum BEM Pandeglang Gelar Pengukuhan dan Dialog Publik Bertema Antikorupsi dan Kepemimpinan Mahasiswa

12 July 2025 - 16:42 WIB

Polres Lahat Amankan Aksi Damai Forum Masyarakat Peduli Lahat di Kantor DPRD

12 July 2025 - 10:59 WIB

Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Cilegongilir Diapresiasi oleh Masyarakat 

12 July 2025 - 10:20 WIB

Wujud Kepedulian Sesama, Ormas BPPKB Wanasalam Dan Masyarakat Bangun Rumah Warga

11 July 2025 - 17:38 WIB

Proses Tertutup Minim Partisipasi Publik, LBH PMII Kota Serang Kritik Keras RUU KUHAP

11 July 2025 - 13:17 WIB

Trending di News