Nusakata.com – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bojong Catang Kecamatan Tunjung Teja , Kabupaten Serang. Membuat Posko Layanan Pindah Memilih (DPTb) di Sekretariat Desa Bojong Catang, Senin (14/10/2024).
Dalam Pelayanan DPTb ini ada 9 Kriteria yang kami layani.
Ahmad Muklis, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, menyampaikan pelayanan DPTB Pilkada Tahun 2024 ini tidak jauh berbeda perlakuannya dengan DPTB pada Pemilu Tahun 2024, ujarnya.
Kemudian Muklis membeberkan, Bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih.
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bojong Catang, atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tunjung Teja, bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
PPS memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTB)
“Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih,” pungkasnya
Selanjutnya Muklis menyampaikan pula, Apa saja syarat kondisi Pemilih untuk dapat pindah memilih?
1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
4. menjalani rehabilitasi narkoba
5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. pindah domisili
8. tertimpa bencana alam
9. bekerja di luar domisilinya dan/atau
Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Adapun pelayanan kategori point point di atas mulai dari 30 hari sebelum hari pemungutan suara hingga 28 Oktober 2024,” katanya
Kemudian Muklis memberitahu adapula yang beda perlakuannya untuk Pindah memilih karena, menjalani Tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan, tertimpa bencana, itu kami layani mulai dari 7 hari sebelum hari pemungutan suara hingga 20 November 2024, intinya pelayanan pindah memilih ini terdapat 2 kategori bebernya.
Kemudian, diakhir Penyampaian Muklis menegaskan, Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?
menunjukkan KTP-el atau KK, melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Bagaimana jika pemilih belum terdaftar dalam DPT?
Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) tutup muklis pada awak media. ***