NUSAKATA.COM – Kasus pembunuhan yang disertai mutilasi menggemparkan warga Kabupaten Tangerang, Banten.
Seorang pria berinisial MR (24) tega menghabisi nyawa sepupunya, JR (52), di Perumahan Villa Regensi 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis. Setelah melakukan aksinya, MR menyimpan potongan tubuh korban dalam freezer selama 15 bulan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar ketika anggota Polres Jakarta Utara hendak menangkap JR atas dugaan penipuan. Dilansir pada (13/3/2025).
Namun, saat polisi tiba di rumah JR, hanya MR yang ditemukan di lokasi.
Kecurigaan muncul ketika petugas melihat sebuah freezer yang diikat rantai. Setelah diminta untuk membukanya, MR akhirnya menunjukkan isi freezer yang berisi delapan potongan tubuh manusia. Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa jasad tersebut adalah JR.
“Polres Jakarta Utara segera berkoordinasi dengan Polresta Tangerang untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kombes Baktiar dalam konferensi pers pada Jumat. Dilansir, (21/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pembunuhan ini terjadi pada Desember 2023. MR mengaku kerap diperlakukan kasar oleh JR sejak kecil.
Puncaknya terjadi ketika JR menyuruhnya mencari mobil yang hilang, namun karena gagal menemukannya, JR marah dan menganiaya MR.
Pada 23 Desember 2023, MR akhirnya menyerang JR saat korban keluar dari kamar mandi. Dengan pisau dapur, ia menikam JR lima kali di leher dan dua kali di dada hingga tewas.
Setelah memastikan JR tak bernyawa, MR memutilasi jasadnya menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi.
Potongan tubuh tersebut sempat dibiarkan di kamar mandi selama beberapa hari sebelum akhirnya disimpan dalam freezer untuk menghilangkan bau.
MR juga membuang organ dalam korban serta pisau yang digunakan ke sungai kecil di Pasar Kemis.
Ia kemudian membeli freezer untuk menyimpan potongan tubuh korban dan menaruhnya di bengkel milik JR di Kelurahan Gelam Jaya.
Dua bulan kemudian, freezer tersebut dipindahkan ke rumah JR di Perumahan Villa Regensi 2 menggunakan mobil pikap.
Kini, MR telah ditahan di Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.