Menu

Mode Gelap
 

Menjual Motor Hasil Pencurian, Eks Residivis Warga Bada Di Sergap Polsek Woja.

- Nusakata

28 Nov 2023 15:31 WIB


					Menjual Motor Hasil Pencurian, Eks Residivis Warga Bada Di Sergap Polsek Woja. Perbesar

Dompu, NTB – Eks Residivis curanmor asal Keluraha Bada kembali kambuh untuk melakukan kejahatan yang sama. Atas perbuatan yan tak pernah jera sehingga Gerak Cepat Timsus Elang Polsek Woja mengamankan barang bukti 1 unit motor sekaligus petunjuk awal penangkapan terhadap pelaku JU alias Gobe alias HR (23), eks residivis Curanmor.

Saat dilakukan penyelidikan kasus curanmor tersebut berdasarkan laporan korban bernama Nining Lestari (35) warga Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja dengan kehilangan Barang Bukti Motor Merk Kawasaki Ninja miliknya.

“Barang bukti tersebut sempat dijual oleh pelaku ke seorang nelayan di Desa Darussalam Kecamatan Bolo Kabupaten Bima,”paparnya.

Pengungkapan kasus ini, disampaikan Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa motor Kawasaki Ninja RR Warna Merah ini berhasil ditemukan oleh Polisi di wilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, lMinggu (26/11/2023) sekira pukul 21.00 Wita.

Neks Kapolsek, pengungkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek, Bripka Abdul Hamid, SH., berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, di mana barang bukti motor diinformasikan berada di tangan JU, warga Desa Darussalam, Bima.

“Menindaklanjuti informasi itu, sesuai perintah, Timsus Elang meluncur kelokasi target, dan di sana JU mengaku bahwa motor yang dimaksud, dibelinya dari terduga pelaku, pelaku mendatanginya dan menawarinya motor hasil curianya, beber Kapolsek dengan santai.

Sebelum pengungkapan dan penangkapan pelaku, Timsus berkoordinasi dengan anggota Polsek Bolo, agar diarahkan pada sasaran barang bukti motor yang diketahui dijual pelaku seharga 3.1 juta tersebut.

“Kemudian Timsus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di rumahnya di Lingkungan Kota Baru Kelurahan Bada,” ungkap Kapolsek.

Kini, terduga pelaku harus berurusan dengan pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tandasnya.

Untuk sementara barang bukti dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Woja guna proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, terangnyan.

Untuk di ketahui oleh publik bahwa terduga pelaku merupakan mantan resedivis dalam perbuatan yang sama yakni Curanmor, dan untuk kasus ini tetap kami proses seduai aturan agar eks residivis ini kembali masuk ke dalam hotel predio,pungkas Zainal sapaan akrab Kapolsek Woja yang dilansir jurnalis, (Ridwan/ddo)

Baca Lainnya

Berkas Penerimaan Perangkat Desa Sukamanah Kecamatan Kaduhejo Sudah Tersampaikan Ke Kecamatan

28 October 2025 - 00:56 WIB

PWI Pandeglang Sampaikan Aspirasi Terkait Anggaran Kerja Sama Media ke DPRD

27 October 2025 - 16:01 WIB

Cafe Remang-Remang Di Bawah Jembatan Benteng Di Bongkar Habis Pemkab Lahat

24 October 2025 - 23:07 WIB

Upacara Peringatan Hari Santri Tahun 2025 Berlangsung Hikmad, Bupati Dompu Bacakan Sambutan

24 October 2025 - 10:10 WIB

Memperingati Hari Santri Nasional Serta Beri Dukungan Kemerdekaan Rakyat Palestine

22 October 2025 - 16:03 WIB

Bupati Dompu Hadiri Harlah Ke 25 SMKN I Woja, Sekolah Tempat Mengasah Ilmu Genarasi Penerus Bangsa

21 October 2025 - 14:21 WIB

Trending di Daerah