Menu

Mode Gelap
 

Menjual Motor Hasil Pencurian, Eks Residivis Warga Bada Di Sergap Polsek Woja.

- Nusakata

28 Nov 2023 15:31 WIB


					Menjual Motor Hasil Pencurian, Eks Residivis Warga Bada Di Sergap Polsek Woja. Perbesar

Dompu, NTB – Eks Residivis curanmor asal Keluraha Bada kembali kambuh untuk melakukan kejahatan yang sama. Atas perbuatan yan tak pernah jera sehingga Gerak Cepat Timsus Elang Polsek Woja mengamankan barang bukti 1 unit motor sekaligus petunjuk awal penangkapan terhadap pelaku JU alias Gobe alias HR (23), eks residivis Curanmor.

Saat dilakukan penyelidikan kasus curanmor tersebut berdasarkan laporan korban bernama Nining Lestari (35) warga Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja dengan kehilangan Barang Bukti Motor Merk Kawasaki Ninja miliknya.

“Barang bukti tersebut sempat dijual oleh pelaku ke seorang nelayan di Desa Darussalam Kecamatan Bolo Kabupaten Bima,”paparnya.

Pengungkapan kasus ini, disampaikan Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa motor Kawasaki Ninja RR Warna Merah ini berhasil ditemukan oleh Polisi di wilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, lMinggu (26/11/2023) sekira pukul 21.00 Wita.

Neks Kapolsek, pengungkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek, Bripka Abdul Hamid, SH., berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, di mana barang bukti motor diinformasikan berada di tangan JU, warga Desa Darussalam, Bima.

“Menindaklanjuti informasi itu, sesuai perintah, Timsus Elang meluncur kelokasi target, dan di sana JU mengaku bahwa motor yang dimaksud, dibelinya dari terduga pelaku, pelaku mendatanginya dan menawarinya motor hasil curianya, beber Kapolsek dengan santai.

Sebelum pengungkapan dan penangkapan pelaku, Timsus berkoordinasi dengan anggota Polsek Bolo, agar diarahkan pada sasaran barang bukti motor yang diketahui dijual pelaku seharga 3.1 juta tersebut.

“Kemudian Timsus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di rumahnya di Lingkungan Kota Baru Kelurahan Bada,” ungkap Kapolsek.

Kini, terduga pelaku harus berurusan dengan pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tandasnya.

Untuk sementara barang bukti dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Woja guna proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, terangnyan.

Untuk di ketahui oleh publik bahwa terduga pelaku merupakan mantan resedivis dalam perbuatan yang sama yakni Curanmor, dan untuk kasus ini tetap kami proses seduai aturan agar eks residivis ini kembali masuk ke dalam hotel predio,pungkas Zainal sapaan akrab Kapolsek Woja yang dilansir jurnalis, (Ridwan/ddo)

Baca Lainnya

PPP Gelar Aksi Jilid VI, Soroti Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang oleh DPMPD Pandeglang

3 July 2025 - 16:54 WIB

FoSSEI Banten dan KSEI IES UNTIRTA Sukses Gelar Temilreg 2025

3 July 2025 - 15:50 WIB

Bupati Bogor Ingatkan Jajarannya Agar Menjalankan APBD Dengan Penuh Tanggung Jawab 

3 July 2025 - 12:15 WIB

Tembok Penahan Tanah Milik Sekolah Dasar Harus Timpa Motor dan Gerobak

3 July 2025 - 12:07 WIB

Bupati Lahat Tegaskan Peran Guru Sentral Dalam Menyongsong Indonesia Emas 2045

3 July 2025 - 09:18 WIB

Konferensi XXII PGRI Kabupaten Lahat Menjadi Bukti Sinergi Organisasi Profesi Guru Dan Pemerintah

2 July 2025 - 22:42 WIB

Trending di Daerah