Menu

Mode Gelap
 

Koalisi Aktivis Muda Sebut Putusan MK Politis Dan Untungkan Putra Mahkota

- Nusakata

17 Oct 2023 09:32 WIB


					Koalisi Aktivis Muda Sebut Putusan MK Politis Dan Untungkan Putra Mahkota Perbesar

JAKARTA-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (16/10/2023) mendapat kritikan dari berbagai kalangan.

MK dinilai sedang mengejar target agar keputusan tersebut bisa dijadikan acuan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk bisa mencalonkan diri menjadi wakil presiden pada Pilpres 2024.

Koordinator Nasional Koalisi Aktivis Muda, Ragil Setyo Cahyono mengatakan, seharusnya keputusan MK tidak dapat menguntungkan kepentingan individu tertentu. Keputusan MK jelas melanggar asas erga omnes atau hak seluruh rakyat Indonesia.

“Itu melanggar asas erga omnes. Memberikan ruang kepada seseorang secara individu, Ini politis.” ucap Ragil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Menurut Ragil, walaupun dalam pertimbangannya MK menyatakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) masih dipergunakan, kenyataannya, hal tersebut hanya dipergunakan sebagai benteng argumentasi semata.

Tak hanya itu, putusan MK syarat-syarat tersebut akan bernuansa nepotisme sehingga dapat disebut sebagai peradilan pura-pura, seolah-olah hanya sekedar untuk kepentingan seseorang saja. Ragil melihat, MK sedang mempertontonkan kemunafikan politik kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Sangat sulit menilai putusan MK tentang batasan usia capres-cawapres tidak terjadi konflik kepentingan. Sebab ruang politik yang ada saat ini menampilkan satu sama lain mengenai satu sama lain. Mulai dari posisi hakim Ketua MK yang menjadi majelis dalam gugatan, ini mempunyai hubungan kekerabatan sebagai paman dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming,” tuturnya.

Anehnya, lanjut Ragil, salah satu hakim MK, Saldi Isra, mengakui bahwa ada peristiwa aneh saat menangani putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres tersebut. Apalagi katanya, jauh dari hukuman yang wajar. Mahkamah berubah pendirian hanya dalam sekelebat.

“Hakim MK, Saldi Isra juga menilai ada hakim yang terkesan terlalu bernafsu yang ingin perkara ini cepat diputuskan,” kata Ragil.

“Dengan adanya pernyataan Hakim MK Saldi Isra ini begitu terang bahwa keputusan ini terkesan hanya untuk melenggangkan kekuasaan putra mahkota,” tutupnya.

Baca Lainnya

AWG Serukan Aksi Nasional Dukung Palestina, Jum’at 15 Agustus 2025

15 August 2025 - 12:50 WIB

Seorang Nenek Keluhkan Bau TPA Sampah Bangkonol Cucunya Sampai Sakit : Mapala Kibarkan Bender

15 August 2025 - 10:01 WIB

Majelis Ukhuwah Jama’ah Muslimin Apresiasi Presiden, Sarankan Warga Gaza Tetap di Tanah Airnya

11 August 2025 - 19:00 WIB

Empat Curanmor Satu Penadah dan Bawa Senpi Diringkus Polsek Panimbang

11 August 2025 - 19:00 WIB

DPRD NTB Dukung Tanpa Syarat, Perjuangan Percepatan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa Makin Menguat

11 August 2025 - 18:22 WIB

Sedang KKN Motor Dicuri : Polsek Panimbang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

11 August 2025 - 17:33 WIB

Trending di Breaking News