Menu

Mode Gelap
 

Koalisi Aktivis Muda Sebut Putusan MK Politis Dan Untungkan Putra Mahkota

- Nusakata

17 Oct 2023 09:32 WIB


					Koalisi Aktivis Muda Sebut Putusan MK Politis Dan Untungkan Putra Mahkota Perbesar

JAKARTA-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (16/10/2023) mendapat kritikan dari berbagai kalangan.

MK dinilai sedang mengejar target agar keputusan tersebut bisa dijadikan acuan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk bisa mencalonkan diri menjadi wakil presiden pada Pilpres 2024.

Koordinator Nasional Koalisi Aktivis Muda, Ragil Setyo Cahyono mengatakan, seharusnya keputusan MK tidak dapat menguntungkan kepentingan individu tertentu. Keputusan MK jelas melanggar asas erga omnes atau hak seluruh rakyat Indonesia.

“Itu melanggar asas erga omnes. Memberikan ruang kepada seseorang secara individu, Ini politis.” ucap Ragil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Menurut Ragil, walaupun dalam pertimbangannya MK menyatakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) masih dipergunakan, kenyataannya, hal tersebut hanya dipergunakan sebagai benteng argumentasi semata.

Tak hanya itu, putusan MK syarat-syarat tersebut akan bernuansa nepotisme sehingga dapat disebut sebagai peradilan pura-pura, seolah-olah hanya sekedar untuk kepentingan seseorang saja. Ragil melihat, MK sedang mempertontonkan kemunafikan politik kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Sangat sulit menilai putusan MK tentang batasan usia capres-cawapres tidak terjadi konflik kepentingan. Sebab ruang politik yang ada saat ini menampilkan satu sama lain mengenai satu sama lain. Mulai dari posisi hakim Ketua MK yang menjadi majelis dalam gugatan, ini mempunyai hubungan kekerabatan sebagai paman dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming,” tuturnya.

Anehnya, lanjut Ragil, salah satu hakim MK, Saldi Isra, mengakui bahwa ada peristiwa aneh saat menangani putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres tersebut. Apalagi katanya, jauh dari hukuman yang wajar. Mahkamah berubah pendirian hanya dalam sekelebat.

“Hakim MK, Saldi Isra juga menilai ada hakim yang terkesan terlalu bernafsu yang ingin perkara ini cepat diputuskan,” kata Ragil.

“Dengan adanya pernyataan Hakim MK Saldi Isra ini begitu terang bahwa keputusan ini terkesan hanya untuk melenggangkan kekuasaan putra mahkota,” tutupnya.

Baca Lainnya

AJI Jakarta Gelar Pelatihan Keamanan Fisik & Digital untuk Pers Mahasiswa hingga Homeless Media

6 September 2025 - 22:36 WIB

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar pelatihan keamanan fisik dan digital bagi Pers Mahasiswa, Jurnalisme Warga, hingga pekerja Homeless Media di Hotel Le Semar, Kota Serang, pada Sabtu (6/9/2025).

Aliansi DEMA PTKIN Bertemu Pemerintah di Istana Negara, Ini yang Disampaikan

5 September 2025 - 15:48 WIB

DEMA PTKIN Gelar Istighosah dan Doa Bersama: Doa Rakyat untuk Kedaulatan Bangsa

2 September 2025 - 23:13 WIB

DEMA PTKIN Gelar Istighosah dan Doa Bersama: Doa Rakyat untuk Kedaulatan Bangsa. Dok (Ist)

Umat Hindu Gelar Persembahyangan Memayu Hayuning Bhawana di Bangsal Sewokoprojo, Rumah Bupati Gunungkidul

2 September 2025 - 22:23 WIB

Ricuh Paripurna DPRD, Warga Nilai Pengkhianat Amanah Rakyat : Aktivis Angkat Suara

2 September 2025 - 19:27 WIB

PKC PMII Banten Desak Hentikan Kekerasan Aparat dan Transparansi Anggaran

2 September 2025 - 14:28 WIB

Trending di Nasional