Nusakata.com – Kita coba bantu pemerintah pusat melalui program kegiatan peremajaan sawit rakyat. Ini juga berupaya agar berkembang dan produktivitas sawit di kabupaten Pandeglang bisa meningkat menjadk produksi internasional.
Kata Nasir Kepala Dinas Pertanian menyampaikan, Apalagi kita tahu tidak adanya tunjangan oleh infrastruktur pabrik yang tidak memadai.
“Namun, menjadi industri pengolahan sawit yang cukup sehingga masyarakat bisa meningkat.” Ucap Nasir Selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang Minggu,1/12/2024
Lanjut Nasir, untuk memotivasi dan memperbaiki perindustrian sawit di kabupaten pandegkang, dinas juga memantau membantu pendataan di kabupaten pandeglang yang berada di 12 kecamatan dengan luasan yang variatif Kebun dan luas sawit yang ada.
Makanya salah satu langkah kita melakukan bimtek serta mendata Berapa luas sawitnya Bagaimana perkembangan produktivitasnya, itu salah satu tujuan kita melaksanakan kegiatan yang tersebut dalam pelaksanaan bimtek.
Tuturnya nasir, Kita hanya mengundang 200 peserta karna keterbatasan tempat dan kemampuan kita, namun alhamdulilah sangat antusias dengan adanya program peremajaan sawit ini.
“Kami di berikan target untuk segera mencapai target untuk membangun perekonomian melalui tanam sawit yang di berikan oleh PT. Secofindo, dana ini hibah sebesar 30 juta per hektar.” Jelasnnya
Ditempat Yang sama Iping. S.P mengatakan, Realisasi ini adalah dana hibah anggaran dari badan pengelolaan dana sawit PSR yang menggelontorkan.
Namanya PT. Secofindo dengan program peremajaan sawit rakyat menjadi lahan-lahan yang ada memiliki tanaman kurang lebih 70%, kemudian bukan di dalam kawasan hutan dan menjadi prioritas untuk lokasi-lokasi peremajaan sawit rakyat yang tinggal.
Untuk itu kata Iping, Bagaimana cara ikut program PSR saja, tapi kalau secara teknis kriteria tanaman sawit yang tidak produksi yang masih ada di wilayah kita.
“Akan digantikan dengan yang baru, dengan spesifikasi kemudian kita rawat sehingga itu menjadi modal kita.” Ungkapnya
Untuk kebutuhan tanah 1 KTP minimal 4 hektar dan harus mencapai 50 hektar dalam satu kelompok tani. Dengan jarak antara lahan dalam satu kecamatan itu bisa 10 kilo. Itu dalam satu Kecamatan, namun harus masukan dalam satu kelompok.
Untuk persyaratan Mengikuti program PSR ini ialah KTP, KK, SHM, Surat Kuasa untuk melaksanakan program juga, tanah tidak boleh sengketa, dan asal usulnya jelas.
“Maka itu bisa di daftarkan khususnya untuk masyarakat kabupaten pandeglang.” Pungkasnnya (Irgi)