Menu

Mode Gelap
 

BPN Dan Desa Bendungan Tutup Mata, Pihak Keluarga Sarman Pemilik Lahan Keluhkan Kinerja Pemerintahan Terkait 

- Nusanews.co

28 Sep 2024 17:20 WIB


					Ilustrasi Tanah milik bapak sarmin yang tekena pembangunan tol serang-panimbang Perbesar

Ilustrasi Tanah milik bapak sarmin yang tekena pembangunan tol serang-panimbang

Nusakata.com – Kisruhnya tanah kepemilikan bapak Sarman di claim banyak beberapa pihak yang ikut serta mengclaim kepemilikannya.

Kepemilikan tanah Bapak SARMAN Mulai dari Pabrik Bata Yang sekarang Dibangun, Ada Pabrik Aspal, Sampai Kaung Tujuh masuk Kewilayah Desa bendungan Dulu disebutnya BLOK Cinangis.

Berbatasan Dengan Tanah Damiri, Tanah Satu Hamparan kalau keseluruhan Dari Enam Anak Kiai Mustofa Termasuk Bapak SARMAN Kurang Lebih 5 Hektar, Milik Bapak Emus Salah satunya yang terkena Tol.

Kebetulan Melintasi Tanah Bapak SARMAN, Tidak Ada Orang Lain Sebenarnya Kalau Tanah turunan dari Bapak Emus Mustofa, Pokonya kalau Udah Bin Mustofa Pasti Sedikitnya satu Dua hektar anaknya kebagian.

Dikatakan oleh jamani, Adapun Surat – surat kepemilikan memang bapak SARMAN dulunya pedagang, Dia Aktif Dan tertib persuratan Kalau Misalkan Dijual, Saya gak dengar Kecuali Anak- anaknya cuma Jangan salah, anak bapak SARMAN itu ada Lima orang Bukan Satu Orang, Kalau Misalkan Keluarga bapak SARMAN gak menerima Uang TOL, Mustahil Orang tanah Milik bapak SARMAN.

“Saya tau, Orang saya pernah menggarap Tanahnya bapak SARMAN sampai Saya dikasih Upah Pohon Kelapa Satu batang Khusus Buat Saya. Ucap Jamani Sabtu, 28/09/2024

Ade, selaku pihak keluarga bapak sarman Menegaskan, Jika carik Didi Mengatakan Digadai, Ke Empat orang Salah satunya Muhamad, Pantas saja kemarin Ada Ahli waris yang Mendatangi Rumah Ahli waris, Ebi minta tanda tangan katanya.

“Bahkan yang dikatakan carik Didi Ini Ada tiga Orang, Kami tidak tahu, Baru tahu dari carik Didi Ini, persoalan menarik Kalau mau Sebanyak saling membuat keterangan, Tapi apalah sebuah keterangan Karena Persoalan ini Sudah diatur dalam pengadaan Tanah untuk kepentingan umum Mulai Undang- undang Pokok-pokok Agraria No 5 tahun 1960 Dalam satu pasal Menyebutkan Kepemilikan Sesuai Undang- undang yaitu Sertifikat.” Kata ade

Lanjutnya ade, Keterangan Carik Didi Ini berubah – ubah, Kemarin Dia datang ke Kantor pertanahan dengan Menerangkan, Muhamad Dapat Beli Dari SARMAN, Kedua Muhamad Beli Dari Ebi Suhaebi Ahli waris SARMAN, Bagi saya Silahkan Saja Memberi keterangan Sebanyak-banyaknya pihak Desa bendungan.

“Saya Sudah Diluar Kepala Kalau soal Memberikan keterangan sehingga Akan saya Buka dipengadilan Atau di Kantor Pertanahan Lebak Satu persatu Penerima.” Terangnya

Saya sudah Minta keterangan Dan Penunjukan Lahan Semua Tidak Sesuai Jawabnya, Kami Hanya menerima Uang Administarinya Orang Desa Salah satunya H. Dayat Yang disebut Dua orang penerima “UGK” Bukan Didi carik, Jadi ada apa ini ? jelasnya

Yang Perlu Saya pastikan Berapa Orang yang terlibat diluar Muhamad, Ropikoh, Karena Sudah jelas yang Mencairkan Satu Sertifikat Adalah Dua orang tersebut Itu kata BPN – Lebak, dan Diperlihatkan Kepada saya prangkat desa Dan ahli waris SARMAN.

Kami akan pinta dokumen pencairan itu salinannya, Sesuai dengan Aturan Dan pedoman pengadaan tanah, Karena bukan Berbasis keterangan saja. Pasti Ada Saksi Yang membuat pernyataan Dalam salinan itu.

“Karna untuk mendapatkan salinan Itu Ada pihak- pihak Lain ada kewenangan BPN, Ada kewenangan PKK Lahan, Kami akan ikuti Aturan Dulu sesuai Arahan kementerian.” Tegasnya

Kalau Sertifikat Sekarang Ada Di BPN – Lebak, Ada Orang Hasil Kuasa Waris SARMAN, agar mengurus persoalan Tanah Milik SARMAN karena tidak Sesuai.

Masih kata ade, Yang Perlu kita Cermati Berapa banyak Penerima Data fiktip yang diduga Dilakukan Desa bendungan, Tahun anggaran 2017-2020. Karena Setelah saya Kumpulkan data Penerima UGK disatu Kepemilikan Atas nama SARMAN Saja 16 Orang.

“Ini Harus sesuai Jumlah penerima, jumlah Luas tanah, Jumlah bidang, Letak bidang Dimana ini Harus kita buka bersama-sama Karena ini Uang Negara Apakah uang ini Diterima Oleh Orang – orang Dengan Benar sesuai bidangnya.” Tandasnya

Ada Atau hanya Aplikasi Pencairan Saja, Ini Sudah masuk Unsur Korupsi ,merugikan, menghilangkan tanah Orang, memberikan keterangan palsu Ini Sudah Diluar aturan – aturan Dan Pedoman Pengadaan tanah ini sudah Pidana.

Saya katakan Pengadaan tanah Ada Empat tahapan Perencanaan Persiapan Pelaksanaan Laporan Akhir.

Orang – orang ini yang seharusnya Menjawab persoalan, Dan menyelesaikan Persoalan sesuai Peraturan pemerintah No 19 tahun 2021 Tentang penyelenggaraan pengadaan tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan UMUM.

“Karena Untuk Dibawa ke Pengadilan cukup membuktikan Sarat Formil Dan Materil Yang dianggap Benar dan Sah Menurut yang diwakili Katakanlah Empat orang itu.” Tutur ade

Dan Mereka dibayar oleh negara untuk melaksanakan pengadaan tanah, Untuk pembangunan, tapi Harus sesuai Jangan Sampai merugikan Masyarakat Tani, Karna Yang diutamakan Dalam pembebasan Lahan Adalah Hak Atas Tanah Masyarakat Tani Dengan Memberi Uang Ganti Rugi.

Kalau BUMD, BUMN Namanya Pelepasan Dari Kata Juga, Negara Sudah Memberikan Perbedaan Utamakan Tanah Rakyat Jangan Sampai Ada Oknum Yang Sengaja mengurangi Atau melebihi, Bahkan Rekening Penerima, Saya tanyakan Di Orang Desa Termasuk Syarat Lainnya.

“Bukan Dipenerima, Jadi Desa bendungan Ini pemerintahan Lucu menurut Saya, Kurang Baik, Untuk Jadi Cerminan masyarakat, Saya hanya Fokus Ke Keluarga Saya Bapak SARMAN kebetulan, Saya Dilahirkan Di Desa Bendungan – Lebak Juga Cuma Besar Di Pandeglang. Pungkasnya (IRGI)

Baca Lainnya

Inilah Yang Dilakukan Warga Saat Malam Nisfu Sya’ban

13 February 2025 - 18:15 WIB

Kurang Lebih 100 Hari Menjabat, Prabowo Diminta Maju di Pilpres 2029, Ini Jawabannya

13 February 2025 - 15:02 WIB

Bulan Nisfu Sya’ban Dan Keistimewaannya

13 February 2025 - 14:33 WIB

Dewi Setiani: “Asta Cita Pandeglang Akan Jadi Fondasi Pembangunan yang Berkelanjutan”

13 February 2025 - 07:47 WIB

Di KPK, Imam Pasli Didemokan Proyek Cawe-Cawe APBD Perubahan 2024

12 February 2025 - 13:16 WIB

Harumkan Nama Indonesia, Anggota Polri Ikuti Police Academy Exchange Program di UEA

12 February 2025 - 12:30 WIB

Trending di Nasional