NUSAKATA.COM – Bareskrim Polri mengindikasikan bahwa dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyidik akan segera menggelar perkara kasus ini, kemungkinan dalam minggu ini atau minggu depan.
“Dalam proses gelar perkara, barang bukti yang telah disita akan dibandingkan dengan keterangan saksi untuk menentukan apakah ada tersangka dalam kasus ini,” Katanya.
Djuhandani menegaskan bahwa keputusan mengenai penetapan tersangka akan dilakukan secara terbuka berdasarkan hasil penyelidikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa warga Desa Kohod, Pakuaji, Tangerang, Banten, menjadi korban pencatutan identitas dalam proses penerbitan SHM dan SHGB tanpa sepengetahuan mereka.
Para lurah setempat telah memberikan keterangan mengenai kasus ini, yang menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Hingga saat ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa sekitar 44 saksi, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang,” Ujarnya.