Home Opini Atas Dugaan Korupsi Pajak Desa JPU Menghadirkan Beberapa Saksi Untuk Memberikan Keterangan

Atas Dugaan Korupsi Pajak Desa JPU Menghadirkan Beberapa Saksi Untuk Memberikan Keterangan

44
0

Nusakata.com – Mantan pegawai Pos Pandeglang, Dasan Sarpono (53) Diduga dijadikan kambing hitam atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi pajak desa di Kabupaten Serang senilai Rp. 336,429 juta.Terungkap, saat JPU Kejari Serang, Endo Prabowo membacakan Surat dakwaan terhadap Dasan Sarpono di Pengadilan Tipikor Serang.(07/08/2024).

Agenda sidang dalam kasus Duganan melakukan tindak pidana korupsi pajak desa berjalan dengan baik, Perbuatan terdakwa membuat dan menyerahkan cetakan kode billing dan resi pembayaran pajak kantor pos 100 persen dari cetakkan kode billing yang dibayarkan oleh desa-desa yang pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 336.429.846.

Sidang yang dilaksakanan diantaranya pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, adapun Saksi yang dihadirkan adalah perangkat desa dari salah satu desa yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Saksi Riska selaku Kepala Desa dan Saksi Lilis selaku bendahara dari desa Sukaratu.

Dalam agenda sidang tersebut, Hakim memberikan hak Tanya kepada kuasa hukum untuk menambah keterangan apabila ada sesuatu hal yang sekiranya belum ditanyakan.

Salamat supryanto sihombing,SH. Menanyakan kepada kedua saksi, Apakah kedua saksi mengenal atau pernah bertemu dengan terdakwa Dasan, dan kedua saksi itupun menjawab,Tidak mengenal dan tidak pernah bertemu. Tanyanya

“Andreas Sitorus menyambung pertanyaan, apakah dalam pembalian pajak bisa diwakilkan atau seperti apa dalam ketentuan yang berlaku, kedua saksi itu menjawab bahwa dalam pembyaran pajak bisa di wakilkan.” Ujarnya.

Andreas Sitorus,SH.Memandang bahwa, keterangan kedua Saksi ini terdapat titik terang bagi kami selaku kuasa hukum Dasan hal tersebut kami simak dari keterangan yang disampaikan oleh kedua Saksi bahkan kedua Saksi ini menjelaskan bahwa tidak ada keterlibatan klien kami, atas terdakwa Dasan, dalam kerugian uang negara yang terjadi pada kasus ini.

“Mereka menjelaskan dalam pembayaran pajak tahun 2023, Dinas Pajak menemukan terdapat ketidak validan pembayaran sebesar Rp 10.023.000, kemudian Dinas Pajak kembali membuatkan tagihan pajak untuk pembayaran yang tidak valid tersebut.” Tuturnya

Berarti tagihan itu tetap ada bahkan telah dibayarkan juga oleh Saksi, sehingga secara logika tidak terdapat kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus ini.

Endo dan Herdiansyah selaku Jaksa Penuntut Umum melihat tagihan Rp 10.023.000 itu sebagai kerugian keuangan negara, maka seharusnya Saksi ini lah yang perlu dimintakan pertanggung jawaban pidana, hal ini karena jelas mereka akui seharusnya pembayaran pajak dilakukan ke Bank BJB atau kantor Pos, akan tetapi terdapat tagihan pajak sebesar Rp 10.023.000 itu mereka bayarkan ke Dede Sapa’at, dengan nominal hanya sebesar Rp 7.500.000.

Salamat supryanto sihombing,SH mengatakan, Setelah kami mintai keterangan. Yang bersangkutan mengakui dengan sadar melakukan hal tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang dinikmatinya secara pribadi sebesar Rp.2.523.000.

Dan tertuang dalam UU 1/2023 Pasal 604 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi; Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya Karna jabatan atau kedudukan;Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Maka akan dikenai pidana ancaman minimal pidana penjara (Pasal 603 KUHP baru) yang semula 4 tahun (dalam Pasal 2 UU Tipikor) menjadi 2 tahun dan denda sebelumnya dapat dikenakan minimal Rp 200 juta menjadi Rp 10 juta.” Tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here