LEBAK – Menyikapi alat peraga kampanye (APK) caleg yang dipasang sembarangan, SatPol PP dan Panwaslu Kecamatan Malingping seolah menutup mata, harus segera melakukan tindakan.
Seperti diketahui, di wilayah Kecamatan Malingping dan Kecamatan lainnya di Kabupaten Lebak, banyak APK Caleg yang ditempatkan sembarangan, dan seperti dibiarkan oleh Satpol PP dan Panwaslu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Investigasi LSM Ombak, Agus Rusmana, menyoroti APK caleg yang terpasang semabarangan, dipaku di pohon, contohnya.
“Kami minta, Panwaslu dan Satpol PP jangan diam saja, terkesan tutup mata, padahal banyak APK Caleg yang dipasang sembarangan,” kata Agus Rusmana, Senin (4/11/2023).
Menurut Agus, dirinya sangat menyayangkan banyak APK Caleg yang melanggar ketentuan dalam pemasangannya, namun dibiarkan saja.
Padahal, mereka yang duduk di panwaslu dan Satpol PP mempunyai tugas dan kewenangan untuk itu, namun seperti tak peduli dengan APK caleg yang melanggar tersebut.
Dikatakan Agus, APK yang Dipasang di pohon dengan cara dipaku, tentu sangat merusak dan harus segera ditindak.
Para Caleg mestinya jangan mencontohkan hal yang tak baik bagi masyarakat. Apalagi dengan memasang APK sembarangan dan dipaku di pepohonan.
“Caleg yang memasang APK dipepohonan dengan cara dipaku, jadi bukti bahwa mereka hanya ambisi kekuasaan dengan mengabaikan kepedulian terhadap lingkungan,” ucap Agus.
“Padahal, gambarnya terletak di pohon tersebut, orang-orang hebat, namun miskin kepekaan terhadap lingkungan,” sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Agus, fenomena yang terjadi di Kecamatan Malingping ini, bahkan di wilayah lain Kabupaten Lebak, harus segera ditindak.
“Panwaslu dan Satpol PP, jangan hanya menikmati duit negara saja, kerja nyata juga harus dibuktikan,” tegasnya. (ence)