Home Daerah AMIRA Sebut Ada Potensi Melawan Hukum Dan Penghaburan APBD Soal Tarif Parkir...

AMIRA Sebut Ada Potensi Melawan Hukum Dan Penghaburan APBD Soal Tarif Parkir Dilingkungan Terminal Kadubanen

3
0

PANDEGLANG, (NNC) – Tidak singkronya dengan pernyataan yang diungkapkan oleh bapenda, setda bagian hukum (tarkit) penetapan tarif parkir dilingkungan terminal kadubanen yang ditetapkan oleh dinas perhubungan (dishub) kabupaten pandeglang.

Diduga terdapat potensi pungutan pembohong (pungli) serta penyalah gunaan wewenang jabatan sehingga masuk ke ranah pidana.

Dikatakan Rohikmat, Dijelaskan pada undang – undang nomor 31 tahun 1999 junto undang – undang nomor 22 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam pasal 423 Kitab Undang – undang-undang hukum pidana (KUHP) yang berbunyi ” pegawai negeri yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum gunakan dengan menyalah gunakan kekuasannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk peribadi sendiri dipidana dengan pidana penjara selama lamanya enam tahun. Kata Rohikmat

Perumusan kedua dalam penetapan tarif parkir dilingkungan terminal kadubanen yang diberlakukan oleh dinas perhubungan kabupaten pandeglang.

Tetunya menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) jika pada pelaksaan kebijaan yang dilakukan Disub ini menyalahi sebagai mana keterangan setda bidang hukum tentunya ada dugaan potensi kerugian uang yang sudah digunakan oleh dinas perhubungan dalam hal ini.

Pungutan pembohong adalah tidak korupsi dan kejahatan luar biasa maka kami dewan pengurus cabang angkatan muda indonesia raya kabupaten pandeglang meminta pihak satuan tugas sapu bersi pungutan pembohong (satgas saber pungli) polres pandeglang untuk melakukan pemanggilan terhadap kepala dishub yang mungkin sudah melakukan pungli. Tutur Rohikmat

Kerugian anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang tujuannya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang dilakukan dinsa perhubungan kabupaten pandeglang malah menjadi potensi dugaan penghaburan uang negara dengan dugaan salahnya penetapan kebijakan pemungutan tarif retribusi parkir dilingkungan terminal kadubanen. Tutupnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here