Pandeglang – Aksi mahasiswa dari pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) KOMISARIAT MUTIARA BANTEN di depan kantor DPMPD Pandeglang (7/12/2023)
Perihal demokrasi yang dibungkam oleh kekuasaaan atau pejabat publik Kabupaten Pandeglang.
Maka Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STKIP Mutiara Banten menindak lebih lanjut terkait oknum kepala desa yang menggiring masyarakat untuk memilih beberapa calon legislatif.
kemudian adanya narasi yang dilontarkan atau tekanan untuk memihak kepada salah satu dan pencabutan bantuan pemerintah terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mengikuti intruksinya.
Dan sudah jelas, dalam intruksi serta ancamannya, bahwa oknum kepala desa mencabut bantuan pemerintah secara paksa tanpa ada undang-undang atau regulasi yang berdasar dan rasional. ” kata Wahyu Dinata (korlap)
Menanganggapi hal itu, kami pengurus komisariat pergerakan mahasiswa islam Indonesia Stkip mutiara banten mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis.
Regulasinya diatur dalam pasal 280, 282, Dan 490 UU NO 7/2017 tentang pemilu, pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda. Dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak RP. 12 juta. Ucapkan korlap dalam orasinya
Kemudian hal ini menjadi kekhawatiran kita bersama sebagai pemuda dan mahasiswa terhadap sarang kekuasaan, dengan demokrasi yang tidak sehat.
Korlap aksi lain mengatakan, Angga, Maka kami mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang dan Bupati Pandeglang harus tegas menyikapi masalah oknum kepala desa dan harus segera diberikan atas segala sanksi yang berlaku. Tuturnya
Perilaku oknum kepala desa yang sudah melanggar kode etiknya sebagai kepala desa, selain itu juga sudah memperkosa demokrasi yang mana sudah menjadi tolak ukur politik di Indonesia.
Dan kami kecewa kepada kepala dinas DPMPD kabupaten Pandeglang, tidak berdiskusi atau berdialog di saat kami melakukan aksi unjuk rasa, dan kami akan melakukan aksi unjuk rasa selanjutnya. Tutupnya (Rouf)