NUSAKATA.COM – Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) menggelar audiensi terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Selasa (06/26).
Audiensi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat yang diterima KEMAS mengenai dugaan perbedaan nominal antara jumlah yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan jumlah yang ditagihkan kepada wajib pajak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, ditemukan sejumlah kasus yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian nominal antara SPPT dan bukti pembayaran yang dimiliki warga. Selain itu, terdapat pula keluhan terkait pembayaran pajak pada tahun-tahun sebelumnya yang diduga belum tercatat atau tersetorkan sebagaimana mestinya meskipun masyarakat mengaku telah melakukan pembayaran.
Ketua KEMAS menyampaikan bahwa organisasi mahasiswa tersebut hadir untuk mengawal aspirasi masyarakat secara objektif dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan siapa pun. Kami hadir karena ada suara masyarakat yang perlu didengar. Transparansi adalah jembatan kepercayaan, dan kepercayaan masyarakat harus dijaga bersama,” tegas perwakilan KEMAS.
Menurut KEMAS, langkah audiensi dilakukan sebagai upaya mencari kejelasan, verifikasi data, serta meminta penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pemungutan PBB-P2 di Desa Kertaraharja.
Namun, dalam pelaksanaan audiensi yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Sobang tersebut, pihak yang menjadi objek klarifikasi, termasuk Pemerintah Desa Kertaraharja, tidak hadir dalam forum. Akibatnya, sejumlah pertanyaan dan aspirasi masyarakat belum dapat memperoleh jawaban secara langsung.
KEMAS menegaskan bahwa kegiatan audiensi merupakan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan desa juga harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melalui audiensi tersebut, KEMAS menyampaikan sejumlah tuntutan dan harapan, di antaranya mendorong adanya klarifikasi terbuka terkait dugaan perbedaan nominal antara SPPT dan tagihan yang diterima masyarakat, meminta penjelasan mengenai status pembayaran pajak masyarakat pada tahun-tahun sebelumnya, serta membuka ruang dialog yang transparan antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan masyarakat.
KEMAS juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mengedepankan asas hukum, menjaga kondusivitas daerah, serta menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi KEMAS, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan nominal pajak semata, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
—








