NUSAKATA.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Rabu sore (28/5/2025) sekitar pukul 18.30 WITA, seorang mahasiswa berinisial MI ditangkap di rumahnya di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, bersama sejumlah barang bukti.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi memerintahkan tim yang dipimpin IPDA Sumaharto untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Setelah memastikan keberadaan target di dalam rumah, tim bergerak cepat. Saat digerebek, MI sedang tidur bersama pasangannya. Dua warga setempat dilibatkan sebagai saksi dalam proses penggeledahan.
Awalnya, tidak ditemukan barang bukti pada tubuh tersangka. Namun setelah diinterogasi, MI secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan sabu, yakni di dalam tas abu-abu di atas lemari. Petugas kemudian menemukan 3 klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,58 gram, satu sedotan yang telah dimodifikasi, serta dompet dan ponsel.
Seluruh proses penggeledahan dan penangkapan selesai sekitar pukul 20.00 WITA. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
MI kini ditahan di sel Polres Dompu dan dijerat dengan Pasal 112 dan/atau 111 KUHP jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara.