NUSAKATA.COM – Gerakan Mahasiswa Pandeglang (GEMA) mengecam keras dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Camat Kaduhejo.
Dugaan tersebut mencuat setelah informasi beredar bahwa camat menarik pungutan sebesar Rp2.500.000 setiap pencairan Dana Desa (DD) di tiap tahapan. Minggu, (18/05/25).
Wahyu Dinata, Koordinator GEMA Pandeglang, menyampaikan bahwa jika pungutan tersebut dikalikan 10 tahap, maka total mencapai Rp25 juta.
Bila Dana Desa cair dua kali dalam setahun, maka total pungutan yang diterima camat bisa mencapai Rp50 juta.
“Tentu ini adalah tindakan melawan hukum, dan termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli seperti ini jelas bagian dari korupsi,” tegas Wahyu Dinata.
Baca juga:
Menurut Wahyu, Dana Desa sudah memiliki peruntukannya. Jika benar camat meminta pungutan dari dana tersebut, maka ia diduga telah menyalahgunakan wewenangnya.
“Bagaimana desa bisa maju kalau praktik pungli terhadap Dana Desa justru dilakukan oleh pihak kecamatan? Seharusnya camat hadir dengan gagasan, ide, dan pengawasan terhadap desa-desa yang nakal, bukan malah ikut menyalahgunakan anggaran,” lanjut Wahyu.
GEMA juga menyoroti kasus yang terjadi di Desa Sukamanah, di mana Dana Desa yang seharusnya dialokasikan untuk Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) justru diberikan kepada aparatur desa, bahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak disalurkan.
Wajar jika Pengurus Kecamatan (PK) KNPI Kaduhejo meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) menindak dan memindahkan camat yang bersangkutan.
“Kami berharap Pemda segera menugaskan pejabat daerah yang benar-benar bisa berbaur, bersinergi, dan tegas dalam menjalankan tugasnya sebagai camat,” pungkas Wahyu.