NUSAKATA.COM – Situasi dunia pers di Indonesia tengah menghadapi masa sulit. Kasus kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi dan bahkan cenderung meningkat. Sementara itu, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal melanda industri media. Negara dituntut segera bertindak untuk melindungi kebebasan pers.
Berdasarkan data Dewan Pers, jumlah PHK di sektor media meningkat signifikan sejak 2023 hingga 2024. Sekitar 1.200 jurnalis dan pegawai media kehilangan pekerjaan, dan angka tersebut diperkirakan lebih tinggi karena tidak semua perusahaan melaporkan PHK secara terbuka.
Per Mei 2025, sejumlah media besar seperti MNC Group, CNN Indonesia, Kompas TV, TVOne, ANTV, MDTV (NET TV), SEA Today, dan Republika tercatat melakukan PHK massal terhadap karyawannya.
Penyebab Utama PHK Massal di Industri Media
Salah satu faktor utama di balik PHK massal adalah menurunnya pendapatan media akibat dominasi platform digital dan media sosial. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa penurunan belanja iklan sangat berdampak pada keuangan perusahaan media, yang selama ini bergantung besar pada pemasukan iklan.
Situasi diperburuk dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah yang memangkas belanja iklan di APBN dan APBD 2025, membuat media semakin kehilangan sumber pendapatan. Di sisi lain, pemerintah lebih memilih menggunakan jasa influencer untuk kampanye dan sosialisasi kebijakan, mengabaikan media massa sebagai mitra komunikasi.
Efisiensi Anggaran Memukul Industri Media
Alih-alih melindungi keberlanjutan media, pemerintah justru menerbitkan kebijakan yang membebani, seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi anggaran termasuk pemangkasan belanja iklan.
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menekankan bahwa seharusnya anggaran komunikasi pemerintah dialokasikan ke media, bukan ke influencer. Ia menegaskan bahwa media adalah pilar penting demokrasi dan harus mendapatkan dukungan sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Anggota Komisi I DPR, Nico Siahaan, menyebut bahwa perubahan pola belanja iklan pemerintah menjadi penyebab utama keterpurukan media. Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai bahwa pemerintah tidak cukup serius dalam melindungi ekosistem bisnis media.
Ancaman Kekerasan terhadap Jurnalis Meningkat
Selain tantangan ekonomi, jurnalis juga menghadapi ancaman fisik dan digital yang makin serius. Hingga awal Mei 2025, tercatat 38 kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk insiden saat peliputan Hari Buruh. Pada Maret dan April 2025 saja, terjadi puluhan kasus.
Survei AJI terhadap lebih dari 2.000 jurnalis menunjukkan bahwa 75,1% pernah mengalami kekerasan. Sepanjang tahun 2024, tercatat 73 kasus kekerasan dengan pelaku terbanyak dari aparat kepolisian, disusul TNI dan ormas.
Ketua AJI Nany Afrida menyatakan bahwa kebebasan pers di Indonesia semakin tergerus. Negara dinilai tidak cukup memberikan perlindungan kepada jurnalis maupun industri media, sehingga ancaman terhadap jurnalisme independen semakin besar.
Seruan untuk Perlindungan dan Afirmasi terhadap Media
Gelombang PHK dan meningkatnya kekerasan menandakan gentingnya kondisi pers nasional. Pemerintah perlu mengambil langkah konkret dan berpihak kepada media dengan membuat kebijakan afirmatif serta menjamin perlindungan bagi pekerja pers demi keberlanjutan demokrasi.






