NUSAKATA.COM – Aliansi Pandeglang Bersatu (APB) melakukan unjuk rasa di gedung perusahan PT. Anugrah Alfa Omega yang diduga ilega.
Para pendemo melakukan aksinya didesa Sabi Kecamatan Karang Tanjung tepatnya pada menjelang puasa. Selasa, (11/3/2025).
Novan Ahmad Fauzan sebagai korlap menegaskan, bahwa perusahan PT. Anugrah Alfa atau perusahan indosement ini tidak memiliki persetujuan izin (PPG) dan diduga tidak memiliki izin Analisis dampak Lalulintas (ANDALIT).
“Tentu ini menjadi perhatian khusus bagi Aliansi atau masyarakat pandeglang dengan terjadinya perusahan-perusahan yang diduga ilegal,” Ujarnya.
Rouf Ansyori sebagi korlap 1 menambahkan, apa yang terjadi dengan perusahan PT. Anugrah Alfa yang berkerja di bidang semen ini harus memiliki izin yang sah.
“Sehingga perusahan bisa beroprasi dengan aman nyaman. Sesuai Undang-Undang yang mengatur, yaitu dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang tentang lalulintas jalan,” Tambahnya.
Dikatakannya, Dan kami menutut kepada pemerintah Daerah khususnya kepada DPMPTSP dan DPRD Pandeglang untuk lebih fokus dan tidak Lalay dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik yang mengatur tentang perizinan perusahan yang ada di kabupaten pandeglang.
Ditambahkannya, Kemudian bupati kabupaten pandeglang harus segera menindak tegas dengan adanya perusahaan yang marak dan ilegal di kabupaten pandeglang.
“Karna berangkat dari permasalah ini dampak terhadap kabupaten pandeglang makin kompleks,” Tegasnya.
Kita berharap terhadap pemkab Pandeglang harus segeran tutup perusahaan yang ilegal yang telah merugikan masyarakat dan pemerintah.
“Karna tidak ada kontribusi untuk pembangunan di kabupaten pandeglang,” Tuturnya.
Diterangkannya, Kemudian kita akan terus konsisten untuk mengawal issue ini sampai ditutup.
“Dan kita dalam waktu yang dekat akan melakukan aksi unjuk rasa yang ke dua kali di dinas DPMPTSP dan perusahaan PT.Anugrah alfa mega,” Tambahnya.
Para aktivis mahasiswa menuntut Dalam orasinya :
1. Tutup perusahan PT. Anugrah Alfa yang tidak berizin.
2. DPMPTSP tuli dan buta sehingga terjadinya perusahan yang ilegal beroprasi.
3. DPRD pandeglang segera bertindak kepada perusahan PT. Anugrah Alfa yang tidak berizin.
Sampai berita ini diterbitkan, tim redaksi nusakata.com masih mencoba koordinasi dengan pihak perusahaan terkait, guna memberikan jawabannya.





