NUSAKATA.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial BS (28), warga Kampung Babulak Empetan, Desa Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
BS mencuri sepeda motor Honda Beat B 6748 GOM berwarna merah tahun 2014 yang sedang terparkir di pinggir jalan Kampung Kalibaru, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Ternyata, BS telah menjadi target operasi kepolisian karena terdapat sembilan laporan kehilangan motor yang terparkir di lokasi kejadian.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diringkus berkat sinyal GPS yang dipasang oleh korban pada motornya.
“Setelah menerima laporan korban, anggota segera melakukan penyelidikan di TKP. Beruntung, kendaraan korban dilengkapi GPS, yang menunjukkan lokasinya berada di Kampung Babulak Empetan, Desa Kramat, Pakuhaji, yang merupakan kediaman tersangka,” ujar Kuswadi pada Selasa (25/2/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan motor curian korban beserta empat motor lainnya, yakni Yamaha Vixion, Honda Verza, Yamaha Mio M3, dan Honda Beat hitam.
“Tersangka BS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pakuhaji untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tambah Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda serta memasang GPS atau CCTV guna mencegah aksi curanmor yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.