NUSAKATA.COM – Kantor Hukum Jandi Mukianto Dirgayati H Lase & Partners menyelenggarakan penyuluhan hukum di Desa Tenganan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (21/2/2025).
Kegiatan ini bertema “Implementasi Nilai Pancasila di Desa Adat Tenganan Bali” dengan tujuan menggali penerapan nilai-nilai Pancasila serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi dalam hukum adat setempat.
Penyuluhan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Managing Partner JD Partners Dirgayati H Lase, Kepala Desa Tenganan I Ketut Sudiastika, Kelian Banjar Dinas Desa Tenganan I Gede Mahendra, Associate Lawyer JD Partners I Kadek Ramadana Vikram Desta Saputra, Bhabinsa Ida Bagus Made Buruan, dan Bhabinkamtibmas Desa Tenganan I Ketut Puja Kencana. Acara dimulai dengan diskusi yang dipandu oleh Setiawan Jodi Fakhar, Associate Lawyer JD Partners, sebagai moderator.
Dalam sambutannya, Dirgayati H Lase menegaskan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari visi JD Partners untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
”Kami ingin membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya agar lebih patuh terhadap hukum,” ujarnya.
Ia juga berharap kegiatan ini dapat menjadi ajang pembelajaran bagi JD Partners.
“Semoga kami bisa mengambil manfaat dari cara masyarakat Desa Adat Tenganan menerapkan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari serta menegakkan aturan adatnya,” tambahnya.
Selanjutnya, I Ketut Sudiastika, I Gede Mahendra, dan I Kadek Ramadana Vikram Desta Saputra menyampaikan materi dalam penyuluhan tersebut. Dalam penjelasannya, I Kadek Ramadana menguraikan prosedur mediasi dalam hukum positif serta pentingnya peran masyarakat dalam mempertahankan nilai-nilai Pancasila melalui penyelesaian sengketa.
“Musyawarah yang diterapkan di Desa Tenganan merupakan contoh penyelesaian sengketa yang efektif. Namun, tetap perlu memperhatikan hukum positif, karena tidak semua permasalahan dapat diselesaikan hanya dengan musyawarah,” jelasnya.
I Ketut Sudiastika memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini dan menekankan betapa pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat adat.
“Di desa kami, penyelesaian hukum dilakukan melalui mediasi dan musyawarah. Dengan adanya penyuluhan ini, kami semakin memahami mekanisme penyelesaian hukum secara litigasi,” ungkapnya.
Ia juga berharap Desa Tenganan dapat menjadi contoh desa bebas kriminalitas, tidak hanya di Bali, tetapi juga di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, I Gede Mahendra mengungkapkan rasa terima kasih atas penyuluhan yang telah diberikan.
“Acara seperti ini sangat penting agar masyarakat memahami bagaimana menangani kasus hukum di luar aturan adat awig-awig. Meski hukum adat kami mengikat, tetap ada ruang untuk beradaptasi dengan hukum positif,” tutupnya.