Menu

Mode Gelap
 

Warga Perum Rika Residence Cikedal Tuntut Hak dan Keadilan, Dugaan Kecurangan Developer

- Nusakata

8 Feb 2025 13:48 WIB


					Gambar Depan Perum Rika Residet (Ist) Perbesar

Gambar Depan Perum Rika Residet (Ist)

NUSAKATA.COM – Puluhan warga Perum Rika Residence di Kampung Kadu Kolecer, Desa Babakan Lor, Kecamatan Cikedal, Pandeglang, Banten, mengaku merasa tertipu oleh janji-janji manis pihak developer, PT. Aura Darma Persada.

Mereka kecewa karena merasa tidak mendapatkan hak-hak mereka sebagai konsumen dalam proses kepemilikan rumah.

Para debitur yang telah berjuang membayar cicilan untuk mewujudkan rumah impian justru menghadapi berbagai kendala, termasuk ketidakjelasan legalitas kepemilikan. Transparansi dalam transaksi yang seharusnya dijamin oleh hukum pun dipertanyakan.

Salah satu warga, Doris, menyampaikan bahwa program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang seharusnya membantu masyarakat berpenghasilan rendah justru tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi mereka.

“Kami sudah membayar uang muka (DP), tetapi hingga kini berkas kepemilikan rumah masih belum jelas,” keluh Doris pada Sabtu (8/2/2024).

Kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dan jujur terkait barang atau jasa yang mereka beli.

Selama tujuh tahun, para debitur merasa diabaikan dan tidak mendapatkan kepastian hukum. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman, sengketa perumahan seharusnya diselesaikan melalui musyawarah.

Namun, mereka justru merasa terpaksa menerima kondisi yang tidak adil tanpa adanya solusi yang nyata.

Berdasarkan Pasal 148 dalam undang-undang tersebut, jika kesepakatan tidak tercapai melalui musyawarah, pihak yang dirugikan berhak menggugat melalui jalur hukum.

Para debitur pun berharap pemerintah turun tangan untuk menegakkan hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan advokasi dan penyelesaian sengketa yang adil.

“Kami sudah berkali-kali meminta kejelasan soal legalitas rumah kami, tetapi hanya dijanjikan tanpa kepastian. Kami butuh campur tangan pemerintah untuk melindungi hak kami sebagai konsumen,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak developer belum memberikan tanggapan resmi, dan masyarakat berharap pemerintah segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan permasalahan ini. ***

Baca Lainnya

PT. BBU Apatis Terhadap Keluhan Karyawan Juga Undangan Aktivis Pandeglang

6 July 2025 - 14:09 WIB

Kacau! Kantor Pos Cabang Pandeglang Kehabisan Uang, Warga Gagal Cairkan BSU

6 July 2025 - 12:37 WIB

Ketua BPD di Lebak Diduga Perkosa Anak Tiri Selama 10 Tahun, Korban Sempat Coba Bunuh Diri

5 July 2025 - 09:50 WIB

Sat Res Narkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi, 103 Butir Diamankan

4 July 2025 - 18:26 WIB

Kapolres Lahat Hadiri dan Laksanakan Pemusnahan Senpira Hasil Operasi Senpi Musi 2025

4 July 2025 - 18:19 WIB

18 Karyawan Tuntut Perusahaan Belum dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan

4 July 2025 - 09:27 WIB

Trending di Daerah