Nusakata.com – Akhir-akhir ini persoalan perjudian Online diungkap kembali oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diberbagai media sosial.
Dikutif nusakata.com (9/11/2034). PPATK Mengungkapkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap polisi karena diduga terkait dengan judi online sengaja merekayasa rekening.
“Mereka (pegawai Komdigi yang tertangkap karena kasus judol) mencoba mengelabui kami dengan cara menutupi informasi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengungkapkan di Jakarta, Kamis, 7 November 2024.
Ivan mengatakan, oknum Komdigi mengirimkan nomor rekening rekayasa ke PPATK. Yang sebelumnya, nomor rekening yang dikirimkan sudah dikondisikan terlebih dahulu agar tidak diketahuan terindikasi judi online.
“Selama ini direkayasa, ternyata mereka mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak,” tutur Ivan.
Ia juga menuturkan, PPATK sempat terkecoh dengan perilaku pegawai Kemkomdigi yang diduga terlibat judi online itu.
Namun setelah mengumpulkan dari sejumlah informasi, pihak PPATK akhirnya mengetahui rekening asli yang dipakai pegawai Kemkomdigi tersebut.
“Untungnya kami bekerja secara prudent (hati-hati) dan akuntabel,” katanya.
Ivan juga menerangkan, Perihal kemungkinan para pelaku tersebut bekerja sama dengan pimpinan mereka, mengatakan mereka berusaha mengelabui semua pihak.
“Ya, para oknum tersebut mengelabui semua pihak, termasuk kami. Bahkan mungkin juga pimpinan Kominfo saat itu,” ungkap Ivan.
Sebelumnya, Dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Stevano Rizki Adranacus meminta PPATK memastikan jajarannya tidak ada yang terlibat melindungi perjudian online.
Diirinya menyinggung soal penangkapan pegawai Kemkomdigi yang terlibat kasus judi online. Keterlibatan aparatur negara dalam kasus judi online, kata stevano, sangat memprihatinkan.
“Bagaimana peran PPATK selama ini dalam pemberantasan judi online, sejauh mana koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan judi online, tentu yang terjadi dengan Komdigi bisa saja terjadi dengan PPATK,” kata Stevano dalam rapat Komisi III DPR bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 6 November 2024 lalu.
Ia mengatakan, negara saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas judi daring.
Karena itu, dia meminta PPATK serius membantu aparat penegak hukum (APH) memberangus penyebaran judi daring tersebut.
“Jadi isu judi online ini sudah jadi wabah penyakit yang mengancam kehidupan kita semuanya,” kata dia.
Dia menilai penyebaran judi daring bahkan disebut tidak lagi menyasar wilayah-wilayah maju, tetapi juga sudah masuk ke daerah-daerah yang mayoritas warganya berada di taraf kemiskinan.
Salah satunya, kata stevano, di daerah pemilihannya, yakni Nusa Tenggara Timur.
Padahal, Ia mengatakan, NTT merupakan wilayah termiskin ketiga di Indonesia dengan jumlah 20 persen warganya berada di bawah taraf kemiskinan.
Dia menuturkan, di NTT, ada kasus seorang bapak yang menjual anaknya di platform media sosial hanya untuk mendapatkan uang agar bisa bermain judi daring.
“Untuk itu, menekankan bahaya judi daring benar-benar tengah mengancam Indonesia.” Ungkapnya ***