Home Breaking News Bareskrim Ungkap Empat Kasus Penyelundupan Ilegal dalam Tiga Bulan Terakhir

Bareskrim Ungkap Empat Kasus Penyelundupan Ilegal dalam Tiga Bulan Terakhir

2
0
Bareskrim Ungkap Empat Kasus Penyelundupan Ilegal dalam Tiga Bulan Terakhir (Dok: Polri)

NUSAKATA.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satuan Tugas Penyelundupan berhasil mengungkap empat kasus impor ilegal dalam tiga bulan terakhir. Pengungkapan ini dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

“Empat kasus penyelundupan beragam jenis barang terjadi di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang mencapai Rp51,23 miliar, sementara total kerugian negara diperkirakan Rp64,25 miliar,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Direktur menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, Direktur Utama perusahaan, RH, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengimpor tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta membeli dari perusahaan dalam negeri. Kemudian, nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pendaftaran Standar Nasional Indonesia (SNI) dan menghindari pembayaran Bea Masuk, PPh, PPN, serta DM.

“Nilai barang dalam kasus ini mencapai Rp16,98 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar,” ujar Direktur.

Kasus kedua berkaitan dengan penyelundupan rokok di sebuah gudang penyimpanan di Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang, Banten. Dalam operasi ini, penyidik menyita 511.648 batang rokok ilegal.

Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah menempelkan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk kemasan 10 atau 12 batang dipasang pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.

“Rokok-rokok tersebut dijual ke masyarakat seolah-olah telah memiliki pita cukai yang sah. Pemasaran dilakukan melalui sales keliling dan toko-toko kecil,” jelasnya.

Kasus ini melibatkan barang senilai Rp13,16 miliar, dengan total kerugian negara mencapai Rp26,28 miliar.

Kasus ketiga adalah penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, penyidik menyita 2.406 unit barang elektronik, termasuk Smart TV, Digital TV, mesin cuci, setrika listrik, LED TV, speaker, remote TV, dan barang rekondisi lainnya yang dijual tanpa sertifikat SNI.

“Penjualan dilakukan melalui media sosial dengan total nilai barang mencapai Rp18,08 miliar, sementara kerugian negara ditaksir Rp5,61 miliar,” ujar Direktur.

Kasus keempat terkait dengan penyelundupan suku cadang kendaraan bermerek Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu, Daihatsu, dan Ford. Barang yang diselundupkan meliputi kampas rem, filter oli, filter solar, fan clutch, dan thermostat.

Toko Sumber Abadi diduga menjual kembali suku cadang tersebut ke berbagai toko di Jakarta. Total nilai barang mencapai Rp3 miliar, sementara kerugian negara ditaksir Rp10,8 miliar.

Dalam kasus ini, polisi menyita 1.396 dus kampas rem dari berbagai merek, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan berbagai peralatan lainnya.

“Kami akan terus mengusut kasus-kasus penyelundupan ini guna menekan potensi kerugian negara yang lebih besar,” tegas Direktur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here