Nusakata.com – Lahan Sawah Ambo Sakka H dengan nomor bidang 154 luas 3006.00 m² Desa Gombong Kecamatan Panimbang Kabupaten pandeglang belum kunjung Turun UGR (Uang Ganti Rugi) sudah 1 tahun lamanya dan sudah di keluarkan nomimal UGR nya namun belum juga di turunkan penjadwalan nya.ucap Ambo Gala Selaku Ahli Waris Ambu Sakka H kepada wartawan Kamis, (24/10/2024)
Untuk data-data pemilik lahan ambo sakka h sudah valid dan sudah sampai Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) tinggal menunggu verifikasi saja, dan kami pihak BPN tidak tau kalau soal penjadwalan pembayarannya.
“Kita pihak BPN hanya mendampingi pada saat pembayaran, yang mengganggarkan keuangannya itu Pihak PUPR Bukan BPN, ATR/BPN itu hanya memperifikasi data-datanya saja.” Ucap Apriyanti selaku Bidang Pengadaan Lahan Tol, Kamis, (24/10/2024)
Di tempat yang berbeda Pihak tol Lucky selaku humas (PT. Pembangunan perumahan Persero Tbk) mengatakan, untuk data-data pemilik lahan Ambo Saka H sudah kami bantu dorong sampai ke atas dan tidak ada kendala apapun. Sudah di pastikan valid tinggal menunggu pencairan saja dari pihak pemerintah, karna untuk keuangan bukan kewenangan kami.
“Dan kami dari pihak perusahaan tidak akan lepas tanggung jawab pasti akan kami bantu terus.”Jelasnya
Saat jurnalis Nusakata.com melakukan konfirmasi Pihak PUPR lewat Via Whatshap, namun Tidak ada tanggapan apapun, sampai berita ini ditayangkan. Pungkasnya (Irgi)