Menu

Mode Gelap
 

Perekrutan PPS di Kecamatan Cigeulis Diduga Ada Kepentingan Keluarga Dengan Oknum PPK

- Nusakata

26 May 2024 15:16 WIB


					Perekrutan PPS di Kecamatan Cigeulis Diduga Ada Kepentingan Keluarga Dengan Oknum PPK Perbesar

PANDEGLANG (NNC) – Pelantikan PPS Pilkada serentak 2024 oleh KPU Kab. Pandeglang dilaksanakan di stadion badak Pandeglang, Minggu, (26/05/2024).

Penerimaan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Kabupaten Pandeglang, diduga Tergantung orang dalam, Kecurigaan itu disampaikan salah seorang peserta yang ikut dalam seleksi penerimaan PPS PILKADA serentak 2024.

“Isu ‘Orang Dalam’ sudah beredar dikalangan para peserta yang ikut seleksi sebelum tes tertulis dan wawancara,” ujar salah seorang peserta PPS dari Desa Ciseureuheun.Minggu (26/05/2024).”

Di buktikan oleh Oknum ketua PPK dan anggota PPK yang memenangkan keluarganya, ucap salah seorang peserta yang mengikuti acara tersebut.

Menurutnya, beberapa peserta yang mempunyai orang dalam itu yang mengatakannya sendiri, bahwa dirinya sudah pasti lolos. Padahal dalam tes wawancara, pertanyaan yang diajukan hanya sedikit yang bisa Ia jawab.

Kecurigaan isu ‘Orang Dalam’ ini berlanjut kata seseorang, karena tidak adanya standar nilai yang menjadi acuan para peserta dalam tes wawancara penerimaan PPS di sekertariat PPK kecamatan Cigeulis.

“Hal ini Di buktikan oleh Oknum ketua PPK Kec. Cigeulis yang menjadikan keluarga (Kakak kandung) menjadi anggota PPS Desa Tarumanagara, Hal ini lah yang membuat kecurigaan kami bahwa isu ‘Orang Dalam’ benar,” terangnya.

“Yang menjadi ketakutan terbesar kami adalah, jangan sampai penerimaan PPS ini, ada Kepentingan keluarga sendiri , atau titipan dari orang-orang yang berkepentingan dalam pemilu mendatang, yang mengakibatkan pada penilaian buruk masyarakat terhadap KPU itu sendiri,” Terangnya.

Ketua PPK Cigeulis, Said saat dikonfirmasi mengatakan PPS ditentukan oleh KPU, PPK tida punya kewenangan apa-apa

“yang menentukan terpilihnya anggota PPS hususnya pilkada, adalah yang menentukan KPU kami tida punya kewenangan apa- apa,” Ucapnya

Pria yang sering disapa said itu pun menerangkan bahwa jika ada sanggahan silahkan layangkan ke KPU deng bukti yang otentik

“Yang ke dua terkait dengan adanya beda domisili, bahwa yang terpilih nya berdomisili di tempat lain, silahkan layangkan sanggahan ke KPU dan di buktikan dengan bukti yang otentik, padahal itu sudah jelas, ada salah seorang yang terpilih menjadi anggota PPS di desa cisereuhun, namun domisili nya sudah bukan di desa cisereuhun, hanya melihat dari E- KTP.” pungkasnya

Baca Lainnya

Politik Pangan dan Hari Tani

14 October 2025 - 08:40 WIB

Dari Protes ke Krisis: Mengapa Rakyat Kian Tak Percaya Pada Aparat?

14 October 2025 - 08:01 WIB

PMII Kabupaten Serang Gelar Konfercab, Refaldi Hendrika Siap Bertarung dengan Gagasan “JAWARA”

14 October 2025 - 05:38 WIB

STKIP Syekh Manshur Tegaskan: Tidak Ada Penahanan Ijazah, Mahasiswa Belum Serahkan Skripsi

12 October 2025 - 19:42 WIB

Seminar Kurikulum Berbasis Cinta: “Mengajar dengan Empati, Mendidik dengan Hati”

11 October 2025 - 16:58 WIB

Peristiwa Politik Pemilu Presiden 2024 : Dampak dan Harapan bagi Indonesia

10 October 2025 - 17:02 WIB

Trending di Opini