Pandeglang, | Nusanews.co – Melihat dinamika politik dalam momentum pilkada 2024 khususnya pemilihan kepala daerah kabupaten pandeglang. Aksi mahasiswa dan pemuda dilakukan di depan kantor dinas pendidikan, kebudayaan dan olahraga. (22/5/2024/
Hari ini sebagai bentuk negara demokrasi, semua warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk mengambil bagian untuk terlibat dalam pilkada 2024, baik memilih dan dipilih serta mempunyai aspek keadilan dalam momentum sakral.
Untuk memperbaharui kebijakan yang berorientasi pada kemajuan kabupaten pandeglang dari semua sektor, dan sebagai pengendalian sosial.
Sebagai penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat umum juga dapat terlibat untuk berperan aktif, melakukan pengawasan serta melakukan penilaian.
Dewasa ini, di momentum pilkada kabupaten pandeglang tahun 2024 dimana kita melihat sepanjang pemilu tahun 2024 Bulan Kemarin.
Komisi Aparatul Sipil Negara Menerima Pengaduan sebesar 417 laporan dugaan pelanggaran ASN, sebanyak laporan tersebut 197 ASN diantaranya terbukti melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN agar dapat menjatuhkan sanksi oleh pejabat pembina pegawai di masing-masing instansi, pada pemilu 2024 di kabupaten.

Dikatakan Yolan Ahmad Muzaki kordinator Lapangan berpendapat, pada momentum pilkada 2024 ini dari fakta-fakta dan data-data yang dipelajari dan di kaji.
Ia mengatakan “potensi pelanggaran Netralitas ASN akan mengalami kenaikan signifikan apalagi ditambah salah satu kandidat Calon Bupati Kabupaten Pandeglang berangkat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat publik yakni kepala Dinas Dindikpora Kabupaten Pandeglang.” Tegas dalam orasinya
Rouf Ansyori Korlap II menerangkan, pada bulan April Tahun 2024 adanya Sosialisasi Gerakan Sekolah Sehat yang dilakukan oleh Dindikpora berkerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dan di salah satu sekolah di kecamatan kaduhejo terindikasi mengkampayekan dirinya dalam momentum ikut serta bagian dari pilkada 2024.
Artinya, secara tak terduga kuat telah terlibat politik praktis dan menyalahi uu no 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021. Artinya adanya potensi pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan Oknum Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang.
Bahwa sejatinya pendidikan adalah hak semua warga negara indonesia untuk mendapatkan pendidikan dan ikut serta dalam cita-cita kemerdekaan indonesia, yang telah diatur dalam UU dasar 1945 Alinea ke 4, “artinya pendidikan jangan sampai di politisasai terhadap kepentingan politik pejabat publik, pendidikan tidak boleh di kapitalisasi dalam bentuk program, infrastruktur politik untuk mendukung dan memenangkan salah satu calon yang terlibat dalam pilkada 2024.” Terangnya
Lanjutnya, “Apalagi, yang bersangkutan menjabat dalam jabatan publik di dinas pendidikan kabupaten pandeglang seorang calon Bupati kabupaten Pandeglang.” Tegasnya (Ral)








