Banten – Ramainya pemberitaan terkait adanya penolakan pasien yang dilakukan oleh oknum Puskesmas Cibaliung, dan setelah DPD Badak Banten Kabupaten Pandeglang dan juga KNPI Pandeglang kali ini Dewan Pimpinan Wilayah Badan Aspirasi Dan Apresiasi Kemajemukan Banten Angkat Bicara.11/11/2023
DPW Badak Banten Provinsi Banten saat mengunjungi Sekretariat DPD Badak Banten Kabupaten Pandeglang, menanyakan langsung terkait adanya kejadian tersebut, saat ditemui awak media di sekretariat DPD Badak Banten Kabupaten Pandeglang Siprandani, ST menanyakan tindakan Oknum Puskesmas telah menyalahi peraturan-undangan dan juga Peraturan Menteri Kesehatan .
“Kami DPW Badak Banten Provinsi Banten hari ini berkunjung ke Kantor DPD Kabupaten Pandeglang sejauh mana proses pengawalan DPD Badak Banten Kabupaten Pandeglang untuk membantu masyarakat Pandeglang yang ditolak oknum Puskesmas Cibaliung karena itu sudah menyalahi UU nomor 17 tahun 2023 dan juga Permenkes nomor 7 tahun 2021” . Pengungkapannya
Dirinya juga akan mengintruksikan kepada jajaran DPD Badak Banten Kabupaten Pandeglang agar berkunjung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang agar menindak Kepala Puskesmas Kecamatan Cibaliung karena tidak mampu memberikan edukasi kepada jajarannya untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan baik.
“Saya tadi memerintahkan kepada jajaran DPD Badak Banten Kabupaten Pandeglang untuk segera menyampaikan surat Audiensi kepada Dinas Kesehatan untuk menindak tegas oknum Puskesmas Kecamatan Cibaliung yang tidak karena dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dan jika tidak ada titik temu dari Dinas Kesehatan melakukan aksi pembekuan ke Bupati Pandeglang “. Tandasnya
Dalam waktu dekat DPD Badak Banten akan melayangkan surat sesuai dengan perintah DPW Provinsi Banten