Nusakata.com – Tanah sawah yang seluas 3006.00m² milik Ambo Sakka H yang tak kunjung ada kepastian pembayaran ganti rugi. Hal ini menjadi problem di kalangan masyarakat yang terkena dampak salah satunya ini.
Sudah jalan 7 bulan tanah Ambo Sakka H di pakai akses oleh Pihak Kontruksi PT. PP. Persero.Tbk.
“Namin, belum juga ada kepastian pembayaran ganti rugi katanya harus duduk bersama dengan pihak PPK pengadaan lahan jika ingin adanya sebuah perjanjian.” Ucap Andri,S.M di rumahnya Minggu,1/12/2024
Lanjut andri, saya sudah Penuhi dari awal mengurus berkas sampai saat ini belum juga ada kepastian ganti rugi.
Seharusnya, kata andri, ketika lahan itu di pakai harusnya adanya pergantian rugi hak pemilik lahan untuk segera di bayarkan.
Namun ini berbeda dengan mekanisme aturan pembangunan, saya minta di talangin dulu oleh pihak PT.
“Namun pihak PT menjawab, kita harus duduk bersama dengan yang mempunyai kewenangan seperti ppk pengadan lahan namun sampai saat ini belum juga ada realisasi.” Ujarnya
Ditempat yang berbeda saat jurnalis Nusakata.com meminta tanggapan pada pihak PT. PP Persero Tbk, Lucky Selaku Humas PT. PP.Persero.Tbk mengatakan, jika pemberkasan sudah lengkap dan jika ada informasi tinggal menunggu pencairan.
Maka kita bisa lakukan memakai dana talangan. Namun kita harus duduk bersama dengan pihak penjabat pembuat komitmen.
“Akan tetapi sampai saat ini juga saya belum tau apakah dananya ada atau tidak di pihak managemen PT.” Tuturnya
Untuk planing percepatan pembangunan jika kontruksi membutuhkan lahan maka bisa saja di percepat pembayarannya menggunakan dana talang.
“Namun harus duduk bersama untuk membuat keputusan seperti itu bersama ppk lahan tol serang panimbang.” Jawabnya
“Saya dengar adanya pembayaran UGR di bulan desember semua lahan yang terkena jalan tol serang panimbang akan di bayarkan di bulan desember tahun 2024 info itu dari ppk lahan.” Pungkasnya (Irgi)