Menu

Mode Gelap
 

Warga dan Mahasiswa Tuntut PT. Tiger Chamois Indonesia Dugaan Pencemaran Lingkungan

- Nusakata

5 Sep 2024 04:55 WIB


					Ilustrasi dampak lingkungan (foto : Credit : Freepik.com) Perbesar

Ilustrasi dampak lingkungan (foto : Credit : Freepik.com)

Nusakata.com – Masyarakat dan mahasiswa di Kabupaten Lebak, Banten, semakin keras menyuarakan protes terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Tiger Chamois Indonesia.

Perusahaan yang bergerak di bidang produksi kanebo tersebut diduga menjadi penyebab pencemaran Sungai Ciujung yang mengakibatkan perubahan warna air dan menimbulkan bau menyengat.

Situasi ini semakin memprihatinkan setelah ditemukan kematian ikan di sepanjang aliran sungai, yang semakin memperkuat kecurigaan adanya limbah berbahaya yang dibuang ke perairan.

Jawir, seorang kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Lebak, menyampaikan keprihatinannya mengenai dampak lingkungan dari limbah yang tidak terkendali tersebut.

Menurutnya, pencemaran ini tidak hanya memengaruhi kualitas air sungai, tetapi juga dapat mencemari udara dan tanah di sekitar wilayah pabrik.

“Ini bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan yang lebih luas dan memengaruhi ekosistem serta kesehatan manusia. Mulai dari polusi udara, air yang tercemar, hingga dampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat sekitar,” ujarnya (5/8/2024) menyampaikan kepada media

Jawir juga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin operasi perusahaan tersebut. Menurutnya, langkah ini diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar yang terdampak oleh aktivitas pabrik.

Protes ini mencerminkan kekhawatiran yang semakin meluas di kalangan masyarakat dan mahasiswa mengenai dampak buruk industri terhadap lingkungan.

Mereka berharap agar PT Tiger Chamois Indonesia segera bertanggung jawab dan mengambil tindakan perbaikan yang konkret untuk mengatasi pencemaran yang terjadi. Selain itu, pihak berwenang diharapkan melakukan investigasi menyeluruh dan menegakkan regulasi terkait pengelolaan limbah industri secara ketat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan tidak boleh diabaikan.

Perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas, terutama ketika berkaitan dengan keberlanjutan hidup ekosistem dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. **

Baca Lainnya

PMII Kabupaten Serang Gelar Konfercab, Refaldi Hendrika Siap Bertarung dengan Gagasan “JAWARA”

14 October 2025 - 05:38 WIB

STKIP Syekh Manshur Tegaskan: Tidak Ada Penahanan Ijazah, Mahasiswa Belum Serahkan Skripsi

12 October 2025 - 19:42 WIB

Seminar Kurikulum Berbasis Cinta: “Mengajar dengan Empati, Mendidik dengan Hati”

11 October 2025 - 16:58 WIB

Surat Rekomendasi PAW dari DPP PKS Sudah Terbit, RR Masih Aktif sebagai Anggota DPRD

9 October 2025 - 12:03 WIB

Ratusan Warga Desa Rancapinang Gelar Aksi Tolak Klaim Tanah oleh Kementerian Pertahanan

8 October 2025 - 14:25 WIB

MPR Racana ST Babunnajah 2025: Membangun Generasi Muda Tangguh dan Berkarakter

7 October 2025 - 08:45 WIB

Trending di News