NUSAKATA.COM – Front Aksi Masyarakat (FAM) Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, secara tegas menolak rencana pengiriman sampah dari Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan ke wilayah mereka, menyusul adanya nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Pandeglang dengan dua daerah tersebut.
Penolakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Pandeglang yang berlangsung di ruang Banmus, Rabu (06/08/2025). Audiensi itu diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Pandeglang, Dadi Rajadi, serta anggota DPRD dari Dapil I, Ade Kadar Solihat.
Koordinator FAM Bangkonol, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol telah memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar, seperti pencemaran udara dan meningkatnya populasi lalat.
Menurutnya, peningkatan volume sampah yang masuk ke TPA tersebut menjadi salah satu pemicunya. Diungkapkannya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sampah yang masuk bukan hanya berasal dari wilayah Pandeglang, tapi juga dari Kabupaten Serang sejak November 2024.
“Kami terus bersabar dengan harapan masalah ini segera ditangani,” ujarnya kepada media.
Ia menambahkan bahwa masyarakat Bangkonol kecewa dengan kabar mengenai kerja sama Pemkab Pandeglang dan Tangsel terkait penampungan sampah.
“Kami menolak keras impor sampah, apalagi jika belum ada teknologi pengelolaan modern di TPA Bangkonol,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun FAM, setidaknya ada 40 truk sampah dari Serang masuk ke Bangkonol setiap harinya.
“Jika kerjasama dengan Tangsel berjalan, dikhawatirkan volume akan meningkat hingga 500 ton per hari,” Jelasnya.
Ahmad Yani juga menyayangkan kebijakan yang terkesan lebih mengutamakan keuntungan finansial. Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang mestinya menyentuh seluruh aspek kehidupan, termasuk kesehatan dan lingkungan.
“Kami bukan anti pembangunan, tapi seharusnya pembangunan itu menyeluruh, bukan hanya infrastruktur,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar kerjasama pembuangan sampah dari luar Pandeglang dihentikan, terutama jika sistem pembuangan masih menggunakan metode terbuka (open dumping).
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Pandeglang, Dadi Rajadi, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil instansi terkait guna menindaklanjuti permintaan warga.
“Kami mendorong Pemkab untuk menghentikan sementara pengiriman sampah dari luar, sambil melakukan sosialisasi dan memastikan kelayakan TPA Bangkonol sesuai standar dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat tidak menolak sepenuhnya, asalkan ada upaya dari pemerintah untuk menerapkan teknologi pengolahan sampah yang layak serta memperhatikan kesejahteraan warga terdampak.
Kedatangan perwakilan FAM Bangkonol ke gedung DPRD Pandeglang dikawal dengan aman oleh jajaran Polres Pandeglang. (Bon)