Jakarta – Kasus perumahan apartemen bodong kembali terjadi, kali ini menimpa konsumen yang sedianya akan memiliki perumahan apartemen Pollux Skysuites di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula Ketika PT Mega Daya Prima yang terafiliasi dengan PT Pollux Properties Indonesia, Tbk (sebelumnya PT Pollux Properti Indonesia Tbk) mengajukan penawaran unit apartemen pada 2018 di Hotel Kempinski, Jakarta, kepada konsumen, dalam kasus ini adalah Herry Kurniadi
PT Mega Daya Prima dan Pollux adalah Perusahaan dengan rekam jejak pembangunan beberapa proyek besar di Indonesia, di antaranya proyek superblock Meisterstadt yang bekerja sama dengan keluarga almarhum Dr Ing BJ Habibie yang berlokasi di pusat kota Batam, World Capital Tower di Mega Kuningan Jakarta, Amarsvati Luxury Resort Condotel di Lombok, proyek superblock Chadstone di Cikarang Bekasi, dan Pollux Technopolis di Karawang Jawa Barat.
Berdasarkan rekam jejak dan gambar tersebut, kesepakatan untuk memiliki perumahan apartemen Pollux Skysuites sebagaimana yang dikeluarkan PT Mega Daya Prima dan Pollux berlanjut dengan penandatanganan PPJB pada 13 Juli 2020.
Kepada Herry Kurniadi diinformasikan bahwa pembangunan selesai pada Desember 2022 dan serah terima unit dilakukan pada Desember 2023. Dua tahun setelah penandatanganan PPJB, tepatnya pada 18 April 2022, pihak pengembang menginformasikan bahwa pembangunan apartemen tertunda dan masih lama. Informasi ini tidak sesuai dengan isi kesepakatan PPJB. Hingga saat ini, lahan masih kosong dan tidak ada tanda-tanda akan dilakukan pembangunan.
Berdasarkan dugaan adanya wanprestasi, pada 20 Juni 2022, Herry Kurniadi mengajukan pengembalian dana dan meminta itikad baik dari Pollux. Akan tetapi prosesnya tidak berjalan dengan baik sehingga terpaksa menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, Walim, SH dan Santo, SH dari Kantor Hukum Walim SH & Partners yang beralamat di Jl. Ruko Modern Land Jl. Jenderal Sudirman No.26, Babakan, Kec. tangerang, kota tangerang, banten. Herry Kurniadi melakukan Gugatan Wanprestasi atas Pembangunan Apartemen Pollux Skysuites di Mega Kuningan, Jakarta, kepada tergugat PT Mega Daya Prima dan telah terdaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 356/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Kasusnya saat ini sedang dalam proses konferensi di PN Jakarta Selatan.
RONOLOGIS
Ringkas Perkara
Penggugat: Herry Kurniadi
Kuasa Hukum Penggugat: Walim, SH & Partners, Santo, SH & Partners. Advokat, Kurator, Pengurus, Likuidator, Mediator & Auditor Hukum
Tergugat: PT Mega Daya Prima
Nomor Perkara: 356/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel
Perihal: Gugatan Wanprestasi atas pembangunan Apartemen Pollux Skysuites di Mega Kuningan, Jakarta
Sekilas tentang PT Mega Daya Prima dan Pollux
PT Mega Daya Prima ter-afiliasi dengan PT Pollux Properties Indonesia, Tbk (sebelumnya PT Pollux Properti Indonesia Tbk). Didirikan tgl 16 Desember 2014. Dengan kode saham: POLL.
Pemegang sahamnya adalah: PT Borneo Melawai Perkasa, PT Pollux Multi Artha, dan Publik.
Memiliki proyek superblock Meisterstadt yang bekerja sama dengan keluarga almarhum Dr Ing BJ Habibie yang berlokasi di pusat kota Batam.
Proyek lainnya adalah World Capital Tower di Mega Kuningan Jakarta, Amarsvati Luxury Resort Condotel di Lombok, proyek superblock Chadstone di Cikarang Bekasi, Pollux Technopolis di Karawang Jawa Barat.
Alamat: Rumah Mulia Lt.36 #1. Jl Dr Ide Anak Agung Gde Agung Kav E4.2 No 2. Mega Kuningan, Jakarta Selatan. 12950.
Urutan Kejadian
Pada tahun 2018, penggugat setuju untuk membeli perumahan apartemen Pollux Skysuites. Acara penawaran dilakukan tgl 12 Desember 2018 di Hotel Kempinski, Jakarta.
Alasan pembelian adalah karena track record dan image Pollux yang sejak 2016 juga memiliki proyek superblock dengan keluarga almarhum Bpk BJ Habibie.
Pada 13 Juli 2020, menandatangani PPJB dengan informasi bahwa pembangunan selesai pada Desember 2022 dan serah terima pada Desember 2023.
Pada tanggal 18 April 2022, diinformasikan bahwa pembangunan apartemen tertunda dan masih lama. Dan ini tidak sesuai dengan isi kesepakatan di PPJB.
Pada tanggal 20 Juni 2022, Herry Kurniadi meminta pengembalian dana dan meminta itikad baik dari Pollux, akan tetapi prosesnya tidak berjalan dengan baik sehingga dia terpaksa melanjutkan melalui kuasa hukum saya dan kemudian ini baru di respon oleh pihak Pollux. Hingga saat ini, lahan masih kosong dan tidak ada tanda-tanda akan dilakukan pembangunan.