Menu

Mode Gelap
 

Walhi Soroti Pencemaran Tupahan Batu Bara PLTU 2 Labuan Banten 

- Nusakata

11 Feb 2025 05:08 WIB


					Acara diskusi LPLH, Walhi dan Tokoh masyarakat Desa Cigondang Kecamatan Labuan. Terkait pencemaran tumpahan batubara di wilayah perairan laut Labuan Pandeglang, Senin (10/02/2025) (Ist) Perbesar

Acara diskusi LPLH, Walhi dan Tokoh masyarakat Desa Cigondang Kecamatan Labuan. Terkait pencemaran tumpahan batubara di wilayah perairan laut Labuan Pandeglang, Senin (10/02/2025) (Ist)

NUSAKATA.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Abdul Ghofar, Manajer Kampanye Polusi dan Urban mengatakan peristiwa tumpahan batubara di perairan laut Labuan, Pandeglang, Banten, yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem laut.

Hal tersebut disampaikan dalam acara diskusi Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup (LPLH) Banten Walhi dan masyarakat Kecamatan Labuan, di vila Hj Enok, Desa Cigondang Kecamatan Labuan, Senin (10/02/2025).

“Dalam peristiwa pencemaran ini ada dua penerapan asas hukum yang penting. Pertama, polluters pay principle, mengharuskan pihak yang menyebabkan pencemaran untuk menanggung biaya pemulihan dan rehabilitasi ekosistem yang rusak. Kedua, strict liability, menetapkan bahwa pihak yang terlibat dalam kegiatan berbahaya seperti pengangkutan batubara bertanggung jawab penuh atas kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan, tanpa memandang adanya kelalaian atau kesalahan,” ungkapnya dalam acara tersebut.

Lanjutnya, oleh karena itu, pemerintah harus segera melakukan investigasi dan mengambil langkah hukum yang sesuai untuk memastikan pelaku bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

Karena berdasarkan informasi yang diterima, dampak dari tumpahan batubara di perairan Labuan diperkirakan akan sangat luas terhadap ekosistem laut.

Batubara dapat meracuni ikan dan merusak terumbu karang karena mengandung Poli-Aromatik Hidrokarbon, logam berat, serta kandungan asam yang sangat tinggi. Selain itu, dengan volume massa air yang besar (laut), batubara dapat dengan mudah hanyut terbawa arus perairan.

“Dampak tumpahan batubara ini dapat dibagi menjadi tiga kategori: 1. Dampak terhadap biota laut, 2. Dampak terhadap estetika lingkungan dan pariwisata, dan 3. Dampak terhadap masyarakat,” ujarnya.

Dia menyampaikan pihaknya meminta semua terlibat dari mulai Perusahaan Kapal tongkang TB Titan 27/BG Titan 14 milik PT. Trans Logistik Prakasa (PT TLP), PT Sinar Wijaya Energi (SWE) melalui PT SIS, PLTU 2 Labuan dan Pemerintah (Kementerian LH, Dinas LHK Provinsi, Dinas LHK Kab. Pandeglang. Segera melakukan pembersihan perairan laut di Kecamatan Labuan yang terdampak pencemaran batubara secara komprehensif.

“Sudah menjadi kewajiban untuk angkat batubara yang ada di dalam laut dengan proses yang baik, sehingga tidak semakin merusak biota laut,” Paparnya.

Ia meminta, Turunkan tim ahli independen untuk melakukan penelitian, kajian, dan memberikan rekomendasi terkait proses rehabilitasi laut, lingkungan, serta masyarakat yang terdampak.

“Kepada aparat hukum segera melakukan kajian unsur pidananya dari tumpahan batu bara tersebut,” paparnya kembali.

Ali Chusnadin, Ketua Umum LPLH, menyatakan bahwa dirinya telah mengetahui dan menerima informasi mengenai kondisi pencemaran laut ini sejak awal.

Pihaknya telah menerima informasi dan laporan sejak terjadinya pencemaran ini.

Ia berharap agar pemerintah dan perusahaan segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif pencemaran tersebut.

“Sudah sekitar 70 hari sejak kejadian, dan kami menilai bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab belum melakukan langkah komprehensif terkait pembersihan, penelitian, dan pelaksanaan rehabilitasi akibat pencemaran ini, “Terangnya.

Tokoh muda msyarakat Labuan Iip menyampaikan hal ini sudah disampaikan ke Kementrian Lingkungan Hidup, masyarakat, LPLH dan Walhi pihaknya diterima oleh Deputi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, rekomendasinya adalah agar perusahaan segera melakukan upaya pembersihan komprehensif untuk mengangkat batubara yang mencemari laut.

Dikatakannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 53 Ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan, Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

“Kami berharap hal ini bisa disegerakan agar menjaga lingkungan tidak lebih besar lagi tercemarnya,” pungkanyas. ***

Baca Lainnya

Polres Lahat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, 39 Personel Terima Penghargaan Atas Dedikasi

2 July 2025 - 17:36 WIB

Polres Lahat Gelar Wisuda Purna Bhakti, Apresiasi Pengabdian Personel dan ASN

2 July 2025 - 15:27 WIB

Forum BEM Pandeglang Audiensi Bersama Wakil Bupati: Dorong Dialog Publik dan Penguatan Peran Mahasiswa

2 July 2025 - 15:15 WIB

Aktivis BKB Nilai DPMPD dan Inspektorat Tak Jalankan Fungsi Pengawasan Program Desa

2 July 2025 - 03:23 WIB

DPD KNPI Maluku Desak PT Pelindo Tingkatkan Fasilitas dan Keamanan Pelabuhan di Ambon

1 July 2025 - 22:04 WIB

IPNU-IPPNU Kabupaten Pandeglang Audiensi dengan Wakil Bupati, Bahas Pendidikan dan Penguatan Kader Pelajar NU

1 July 2025 - 20:40 WIB

Trending di Daerah