Menu

Mode Gelap
 

Visa Baru Yang Bisa WNI Pergi Ke Eropa Dengan Mudah

- Nusakata

11 Aug 2025 08:11 WIB


					Gambar Visa Ilustrasi Cascade Perbesar

Gambar Visa Ilustrasi Cascade

NUSAKATA.COM – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan visa cascade pada Juli 2025, yang diharapkan mempermudah WNI keluar-masuk wilayah Eropa.

Mengacu pada situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, kebijakan ini merupakan hasil pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada 13 Juli 2025 di Brussels, Belgia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pada 31 Juli bahwa visa cascade menjadi terobosan penting karena mengurangi frekuensi pengajuan visa, menyederhanakan administrasi, serta mempermudah mobilitas dan perencanaan perjalanan jangka panjang.

Melalui kebijakan ini, WNI dengan riwayat penggunaan visa Schengen dalam tiga tahun terakhir dapat mengajukan visa multiple entry dengan masa berlaku hingga lima tahun.

Airlangga menambahkan, kemudahan ini memberikan fleksibilitas besar bagi pelaku usaha Indonesia untuk menghadiri pameran, forum bisnis, dan pertemuan investasi di berbagai negara Eropa.

Secara praktis, pemegang visa cascade dapat keluar-masuk kawasan Schengen berkali-kali selama masa berlaku visa tanpa harus mengurus dokumen baru setiap kali bepergian. Bahkan, masa berlaku untuk WNI lebih panjang dibandingkan visa Schengen biasa. Setelah kunjungan pertama, visa dapat langsung diperpanjang hingga lima tahun ke depan.

Erlangga menegaskan, WNI yang memiliki minimal satu visa Schengen dalam tiga tahun terakhir berhak mengajukan visa multiple entry, sementara Indonesia sendiri telah memberikan fasilitas visa on arrival bagi 27 negara Uni Eropa.

Permohonan visa Schengen dari Indonesia tergolong tinggi. Pada 2024, tercatat 203.000 pengajuan, menempatkan Indonesia di urutan ke-13 terbesar di dunia dan ke-3 di ASEAN setelah Thailand dan Filipina.

Visa cascade berlaku di 29 negara Eropa, yaitu Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.

Kebijakan ini diyakini akan mendorong peningkatan kunjungan wisata, perdagangan, keikutsertaan dalam lokakarya, riset pasar, pengembangan jaringan bisnis, serta berbagai aktivitas ekonomi lainnya. ***

Baca Lainnya

Imbas Dari Kasus Royalti Musik, Pemilik Hotel Putar Suara Burung

17 August 2025 - 17:06 WIB

Tidak Lagi Putar Lagu di Perjalanan, Pengelola Bus Takut Kena Royalti

16 August 2025 - 19:25 WIB

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Gelar Pelatihan Jurnalisme Warga untuk Masyarakat Adat Citorek

12 August 2025 - 08:17 WIB

Ari Lasso Gratiskan Lagunya Ditempat Acara Hiburan dan Lembaga Negara Diminta Periksa Wami

12 August 2025 - 06:59 WIB

KKN 2025 Desa Sukamaju, Kalimantan Timur Ciptakan Sejarah: Lahirkan OSIS Pertama di MTs Al-Ikhsan

9 August 2025 - 22:16 WIB

Semarak 17 Agustus 2025 di Kampung Sawi Mulai Digelar, Warga Tunjukkan Antusiasme Tinggi

5 August 2025 - 22:28 WIB

Trending di Hiburan