Menu

Mode Gelap
 

Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Amankan dua Residivis

- Nusakata

25 Jul 2024 14:30 WIB


					Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Amankan dua Residivis Perbesar

Nusakata.com – ederet barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang totalnya mencapai lebih dari 6,6 kilogram dipajang dalam Konferensi Pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (24/7/2024).

Barang bukti ini adalah hasil penyebaran kasus narkoba oleh Polsek Kebon Jeruk.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan seorang bandar narkotika di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subartoyo dan Panit Narkoba segera memeriksa lokasi. Pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka di depan tempat kosnya, ujar Sutrisno, Rabu (24/7/2024).

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Dari tangan mereka, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 2.872 Gram, tembakau sintetis seberat 3.735 Gram, tiga timbangan elektrik, sembilan botol cairan sinte, sepuluh klip plastik berbagai ukuran, dan dua baskom aluminium.

“Narkoba tersebut dibungkus dalam kemasan sparepart kendaraan agar tidak terdeteksi,” jelas Sutrisno.

Para pelaku, yang ternyata memiliki kasus serupa dan baru keluar dari penjara 1,5 bulan lalu, menggunakan modus pengiriman barang melalui jasa ekspedisi kilat.

“Kemasan narkoba dibuat seolah-olah sparepart kendaraan dengan tambahan batu di dalamnya agar terasa berat,” tambah Sutrisno.

Dalam pengirimannya, setiap kotak berisi narkoba dengan berat bervariasi mulai dari 5 Gram, 10 Gram, hingga 25 Gram, sesuai pesanan pembeli. Para pelaku mendapat keuntungan antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per Gram.

Kedua kini pelaku ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi juga tengah memburu seorang DPO bernama IL yang membeli sabu dari pelaku.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Lainnya

Seorang Nenek Keluhkan Bau TPA Sampah Bangkonol Cucunya Sampai Sakit : Mapala Kibarkan Bender

15 August 2025 - 10:01 WIB

Empat Curanmor Satu Penadah dan Bawa Senpi Diringkus Polsek Panimbang

11 August 2025 - 19:00 WIB

Sedang KKN Motor Dicuri : Polsek Panimbang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

11 August 2025 - 17:33 WIB

Meninggal Satu Minggu Didalam Mobil, Mayat Jenis Kelamin Laki-laki Ditemukan Warga Sodong

10 August 2025 - 14:58 WIB

Jama’ah Muslimin (Hizbullah): Penyerbuan Zionis Israel ke Masjid Al-Aqsa Merupakan Kezaliman Terbesar 

9 August 2025 - 09:33 WIB

Warga Bangkonol Duduki Kursi DPRD, Tolak Impor Sampah dari Serang dan Tangsel

6 August 2025 - 14:46 WIB

Trending di Breaking News