Nusakata.com – Permasalahan parkir dikota sejuta santri dan seribu ulama sangatlah kompleks, terutama ketika adanya kenaikan setoran kepada pemerintah daerah dipertengahan tahun 2024.
Meyebabkan munculnya masalah-masalah lain yang lebih pelik, seperti tumpang tindihnya administrasi parkir kepada pihak kedua dan atau diduga adanya retribusi serta muncul juru parkir. Diduga oknum tertentu merekayasa dengan premanisme yang dilakukan oleh oknum TNI dan POLRI.
Dengan adanya latar belakang tersebut, membuat dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) melakukan gerakan sebagai tupoksi parlemen jalanan untuk menyampaikan aspirasi kepada pihak-pihak terkait agar Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang terutama Dinas Perhubungan selaku tangan kanan pemerintah agar menyelesaikan masalah tersebut.
Arif dari Korlap aksi mengatakan, Jangan sampai adanya kegaduhan dimasyarakat mengenai juru parkir di Kabupaten Pandeglang tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan, Sejak reformasi Negara Republik Indonesia menggunakan sistem otonomi daerah menyebabkan terjadinya pergeseran paradigma dari sistem pemerintahan yang secara sentralisasi menjadi disentralisasi.
Dengan memberikan keleluasaan kepada daerah dalam mewujudkan daerah otonomi yang luas dan hubungan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai kondisi dan potensi wilayahnya seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Prinsip undang-undang.
Pemerintah daerah adalah memberikan kewenangan yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerah masing-masing.
Praktek pelaksanaan otonomi daerah bukanlah hal yang mudah mengingat faktor pendukung untuk melaksanakannya secara efektif tidak dimiliki secara merata oleh setiap daerah.
“Salah satu diantaranya, dan dianggap paling rumit adalah masalah dana dan atau keuangan. Hingga saat ini kemampuan daerah untuk membiayai sendiri aktivitasnya sangat terbatas, oleh karena itu perlu dikelola secara efektif.” Ucapnya arif
Dikatakan korlap aksi lain dalam orasinya, Dengan adanya Peraturan Bupati Pandeglang nomor 56 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perhubungan. Retribusi parkir ini juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan.
Retribusi parkir sebagai salah satu objek retribusi yang potensial bagi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)” oleh karena itu sistem dan prosedur pemungutannya perlu diatur dan begitu pengelolaannya pun perlu dilaksanakan secara intensif sesuai peraturan yang berlaku.
“Namun retribusi parkir tersebut yang potensial dalam mendukung efektivitas pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya dapat diwujudkan apabila. Pemerintah daerah kabupaten pandeglang melalui dinas perhubungan dapat mengelola secara baik dan profesional.” Tambahnya