Nusanews.co.Dompu.NTB.Sosok pria inisial AK (28) warga Dusun Saleko, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, akhirnya tak berkutik diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu diduga melakukan tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Pria tersebut ditangkap dirumahnya pada Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 21.05 Wita dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3.85 gram.
Kasatres Narkoba Polres Dompu yang baru Iptu Muh Sofyan Hidayat, S.Sos., ketika dimintai keterangan menyebutkan bahwa terduga ditangkap berdasarkan laporan warga yang mensinyalir aktifitas terduga selama ini.
“Terduga disinyalir kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Ta’a,” ungkap Kasat.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Narkoba, memerintahkan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu Yang di Pimpin langsung Oleh KA Team Opsnal Aipda M. Syarifudin, SH untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
“Kemudian tim opsnal menyisir di sekitar Kecamatan Kempo tepatnya di Desa Ta’a sekitar pukul 21.05. Kemudian tidak menunggu lama tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” lanjutnya.
Saat melakukan penggeledahan, tim berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3.85 gram di dalam klip transparan sebanyak 9 (sembilan) gulungan.
Di samping sabu-sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa – 5 ( Lima) gulung plastik klip kosong sisa pakai, 1 (Satu) bundel plastik klip transparan, 1 (Satu) buah korek api, 1 (Satu) buah Gunting, 1 (Satu) buah tutupan bong lengkap dengan pipet bentuk L dan lainnya.
“Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tandasnya.
Lebih lanjut Kasat menyampaikan, atas perbuatan pelaku bakal di ganjar pasal 112, 114 ayat 2 KUHP juntho Undan-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan atau maksimal 20 tahun pidana penjara, pungkasnya. Jurnalis, Rdw/ddo.