NUSAKATA.COM – Persoalan pemungutan royalti berdasarkan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik kini berdampak pada sektor transportasi umum, termasuk bus yang biasanya menyediakan musik selama perjalanan.
Demi menghindari potensi penagihan royalti, sejumlah pengusaha bus memutuskan untuk menghentikan pemutaran lagu di armadanya.
“Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran aturan tersebut, manajemen PT SAN Putra Sejahtera memutuskan tidak lagi memutar musik di bus PO SAN selama perjalanan,” demikian pernyataan resmi perusahaan melalui akun Instagram @po_san_official pada Sabtu (16/8/2025).
Manajemen juga menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan agar beban biaya royalti tidak masuk dalam komponen harga tiket penumpang.
“Kebijakan ini kami ambil supaya pelanggan PO SAN tidak terbebani tambahan biaya royalti pada tarif tiket,” lanjut pernyataan tersebut.
Kebijakan penghentian pemutaran musik berlaku di seluruh trayek dan rute mulai Jumat (15/8/2025), sebagaimana tercantum dalam memo internal nomor J.291/SAN-HRD/VIII/2025. Layanan yang dihentikan termasuk fasilitas AVOD pada bus kelas Madar Class.
Meski suasana perjalanan menjadi lebih hening, pihak manajemen berharap penumpang tetap merasa nyaman.
“Semoga keheningan ini justru dapat mempererat komunikasi antarpenumpang dan tidak mengurangi kenyamanan bersama,” tutup pernyataan yang disertai tagar #TransportasiIndonesiaHening.