Menu

Mode Gelap
 

Tersangka Kasus Kematian Soal Perkelahian Sawit Serahkan Diri ke Polisi, Erwanto : Itu Pembelaan Diri

- Nusakata

2 Nov 2025 11:38 WIB


					Tersangka Kasus Pembunuhan Soal Perkelahian gara-gara sawit. Erwanto Kuasa Hukum dampingi Tersangka di Polres Pandeglang. (Ist) Perbesar

Tersangka Kasus Pembunuhan Soal Perkelahian gara-gara sawit. Erwanto Kuasa Hukum dampingi Tersangka di Polres Pandeglang. (Ist)

NUSAKATA.COM – Soal tewasnya Humaedi dalam kasus perselisihan jual beli sawit tersangka, Duo (35), warga Kampung Dukuh Handap, Desa Batuhideung, Kecamatan Cimanggu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Aang Humaedi alias Medi (34), warga Cibaliung. Duo menyerahkan diri ke Polres Pandeglang pada Senin, 27 Oktober 2025, didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum MMC, Erwanto.

Kuasa hukum tersangka, Erwanto, mengatakan kliennya bertindak dalam upaya membela diri saat terlibat perkelahian dengan korban dan rekan-rekannya.

“Terduga pelaku melakukan pembelaan terpaksa karena dikeroyok sekitar delapan orang. Berdasarkan Pasal 49 KUHP, seseorang tidak dapat dipidana jika tindakannya dilakukan untuk membela diri dari serangan yang melawan hukum,” ujar Erwanto kepada wartawan. Dilansir dari tvrinews.com. Sabtu, (1/11/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan mendampingi Duo selama proses hukum berjalan dan memastikan hak-haknya terpenuhi.

“Kami akan mengawal dan memperjuangkan perkaranya agar proses hukum berjalan adil. Yang bersangkutan datang untuk meminta solusi terbaik, dan solusi terbaik adalah menyerahkan diri agar bisa mempertanggungjawabkan secara hukum apa yang sudah terjadi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusuf, membenarkan bahwa Duo telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, perkelahian yang menewaskan Aang Humaedi dipicu oleh perselisihan lama antara pelaku dan korban.

“Kalau perselisihannya ada beberapa, pertama terkait penjualan buah sawit, kemudian juga masalah lahan parkir,” kata Alfian.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Rancasadang, Desa Cikalog, Kecamatan Cibitung. Dalam kejadian itu, Duo terlibat perkelahian melawan korban dan enam temannya.

“Satu lawan tujuh, si pelaku. Terjadi perkelahian yang berakhir dengan satu orang meninggal dunia dan dua luka berat. Pelaku juga mengalami luka sayatan di punggung,” tambah Alfian.

Pihak kepolisian masih mendalami motif terjadinya perkelahian dan terus memeriksa saksi-saksi. Alfian menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur hukum. ***

Baca Lainnya

Tim UAR Ikuti Jambore Potensi SAR Nasional di Green Belt PIK 2

15 February 2026 - 15:09 WIB

Puluhan Siswa SDN 1 Cikeusik Wanasalam Datangi Dapur MBG

13 February 2026 - 15:00 WIB

Tekan Narkoba dan Bullying, FH UNSA–Polres Sumbawa Edukasi Pelajar SMAN 1 Moyo Utara

11 February 2026 - 15:16 WIB

Dari Kampus Global Road to Muktamar Mathla’ul Anwar XXI : UNMA Selenggarakan Seminar Internasional

6 February 2026 - 01:06 WIB

Isi Surat Yang Dibuat Untuk Orang Tua, Polisi Dalami Bullying

5 February 2026 - 05:11 WIB

Moveinesia Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Adalah Amanat Reformasi

30 January 2026 - 16:27 WIB

Trending di Nasional