Menu

Mode Gelap
 

Terlilit Utang Aset Kripto Sampai Bunuh Anak Politikus PKS

- Nusakata

5 Jan 2026 19:36 WIB


					Terlilit Utang Aset Cripto Sampai Bunuh Anak Politikus PKS. (Dok/Ist) Perbesar

Terlilit Utang Aset Cripto Sampai Bunuh Anak Politikus PKS. (Dok/Ist)

NUSAKATA.COM – Kasus yang menewaskan Muhamad Axle Harman Miller (9) tersebut dipicu persoalan ekonomi pelaku. Tersangka diketahui mengalami kerugian besar akibat perdagangan aset kripto hingga terjerat utang.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawa, menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan kejahatan demi memperoleh uang untuk melunasi kewajiban finansialnya.

“Motif pelaku adalah untuk mendapatkan uang guna membayar utang karena mengalami kerugian besar dalam transaksi aset kripto,” ujar Dian di Kota Cilegon, Senin (5/1/2026), seperti dikutip dari Antara.

Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya yang berlokasi di Perumahan Bukit Baja Sejahtera III pada Selasa (16/12/2025). Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami sejumlah luka tusukan di bagian paha, dada, serta leher.

Dian memaparkan kronologi kejadian berdasarkan pengakuan tersangka berinisial HA (31). Awalnya, HA berniat melakukan pencurian dengan mengincar rumah yang diduga tidak berpenghuni sebagai cara cepat mendapatkan uang.

“Tersangka terlebih dahulu memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong,” jelasnya.

Setelah menekan bel rumah dan tidak mendapat jawaban, tersangka kemudian masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi.

Namun, aksi pencurian tersebut berubah menjadi tindak kejahatan berat ketika tersangka kepergok korban berada di dalam rumah. Dalam kondisi panik, pelaku melakukan kekerasan yang berujung fatal.

“Pelaku membekap korban lalu menusuknya menggunakan pisau yang sudah dibawa,” kata Dian.

Atas perbuatannya, HA dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 338 juncto Pasal 339 KUHP, Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, tersangka ditahan di Satreskrim Polres Cilegon.

“Berkas perkara sedang kami siapkan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Dian.

Baca Lainnya

Alasan Di Silpakan, Informasi Yang Dihimpun Senin Atau Kamis Dibagikan BLT DD Desa Salapraya

4 January 2026 - 20:14 WIB

Kawasan Wisata Religi Banten Lama Terendam Banjir dan Angin Kencang

3 January 2026 - 21:46 WIB

BLT Dana Desa 16 KPM Tak Dibagikan, Diduga Kades dan Bendahara Desa Salapraya Bermain

3 January 2026 - 11:30 WIB

Tempat Ibadah Berusia 154 Harus Terbakar

1 January 2026 - 19:30 WIB

PC PMII Pandeglang Apresiasi Kinerja Polres Pandeglang Selama 2025

31 December 2025 - 10:23 WIB

Persalinan Darurat di Pangkalan Ojek Sodong, Aksi Sigap Bidan dan Warga Selamatkan Ibu dan Bayi

28 December 2025 - 16:30 WIB

Trending di Daerah