Menu

Mode Gelap
 

Terduga Pelecehan Seksual di Kempo, Sudah Ditetapkan Tersangka Oleh Unit PPA Polres Dompu

- Nusakata

15 Jun 2025 12:51 WIB


					Terduga Pelecehan Seksual di Kempo, Sudah Ditetapkan Tersangka Oleh Unit PPA Polres Dompu Perbesar

NUSAKATA.COM – Kerja keras dan profesiona kembali ditunjukkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dompu dalam menangani kasus kejahatan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.

Seorang pria berinisial MS sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan atau pencabulan terhadap perempuan dewasa berinisial BG yang terjadi pada Sabtu, (7 Juni 2025).

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan yang komprehensip terhadap terduga MS maka diperoleh dua alat bukti yang sah, penyidik Unit PPA menetapkan M sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Jumat, 13 Juni 2025, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/VI/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/79/VI/2025/Reskrim.

Keterangan pers disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H. menyatakan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba dan menyentuh bagian vital tubuh korban secara paksa, yang mengakibatkan korban mengalami trauma dan ketakutan.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan tersangka M karena diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual dan atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHPidana,” tegasnya.

Pihak penyidik juga memastikan bahwa tersangka tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat melakukan aksi tidak terpuji kepada korban tersebut.

Kemudian di tempat terpisah Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., menyampaikan sangat apresiasinya atas kerja cepat dan profesional dari penyidik Unit PPA.

“Mereka tangani kasus ini secara profesional dan transparan agar keluarga korban merasa puas dan yakin terhadap proses hukum yang berjalan. Komitmen kami adalah memberikan keadilan kepada korban dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual,” ungkap Kapolres.

Saat ini, tersangka MS telah ditahan di Rutan Polres Dompu, dan berkas perkara sedang disiapkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu (tahap satu) guna proses hukum lebih lanjut, pungkas Kapolres Dompu melalui Kasi humas AKP Zuharis SH. (Rdw/ddo)

Baca Lainnya

Kader Desa Cisereh Diberi Hadiah Pelayanan Terbaik Tingkat Kecamatan Cisata

18 August 2025 - 11:00 WIB

Polres Lahat Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Kemerdekaan RI Ke-80

17 August 2025 - 18:43 WIB

Perayaan HUT Kemerdekan RI Ke 80, Inspektur Upacara Bupati Dompu Bambang Firdaus SE

17 August 2025 - 18:35 WIB

Pertama Kali, Koperasi Desa Merah Putih Pasireurih Terima Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

17 August 2025 - 16:53 WIB

Bupati H. Jarot Kukuhkan 31 Anggota Paskibraka Sumbawa 2025

16 August 2025 - 19:28 WIB

Sosialisasi Raperda NTB 2025: Dorong Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan

16 August 2025 - 12:46 WIB

Trending di Daerah