Menu

Mode Gelap
 

Terduga Pelecehan Seksual di Kempo, Sudah Ditetapkan Tersangka Oleh Unit PPA Polres Dompu

- Nusanews.co

15 Jun 2025 12:51 WIB


					Terduga Pelecehan Seksual di Kempo, Sudah Ditetapkan Tersangka Oleh Unit PPA Polres Dompu Perbesar

NUSAKATA.COM – Kerja keras dan profesiona kembali ditunjukkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dompu dalam menangani kasus kejahatan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.

Seorang pria berinisial MS sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan atau pencabulan terhadap perempuan dewasa berinisial BG yang terjadi pada Sabtu, (7 Juni 2025).

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan yang komprehensip terhadap terduga MS maka diperoleh dua alat bukti yang sah, penyidik Unit PPA menetapkan M sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Jumat, 13 Juni 2025, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/VI/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/79/VI/2025/Reskrim.

Keterangan pers disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H. menyatakan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba dan menyentuh bagian vital tubuh korban secara paksa, yang mengakibatkan korban mengalami trauma dan ketakutan.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan tersangka M karena diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual dan atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHPidana,” tegasnya.

Pihak penyidik juga memastikan bahwa tersangka tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat melakukan aksi tidak terpuji kepada korban tersebut.

Kemudian di tempat terpisah Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., menyampaikan sangat apresiasinya atas kerja cepat dan profesional dari penyidik Unit PPA.

“Mereka tangani kasus ini secara profesional dan transparan agar keluarga korban merasa puas dan yakin terhadap proses hukum yang berjalan. Komitmen kami adalah memberikan keadilan kepada korban dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual,” ungkap Kapolres.

Saat ini, tersangka MS telah ditahan di Rutan Polres Dompu, dan berkas perkara sedang disiapkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu (tahap satu) guna proses hukum lebih lanjut, pungkas Kapolres Dompu melalui Kasi humas AKP Zuharis SH. (Rdw/ddo)

Baca Lainnya

CV. Falaha Dahril Diapresiasi Warga Kampung Sawit Dua, Desa Taman Sari

1 July 2025 - 06:17 WIB

Bupati Lahat Lantik 2.126 Pegawai PPPK Formasi Tahun 2024

1 July 2025 - 06:01 WIB

Mahasiswa Desak Kepala DPUPR Lebak Mundur, Gerbang Kantor Diterobos

30 June 2025 - 20:19 WIB

PC PMII Kabupaten Serang Sukses Gelar Pelatihan Kader Lanjut (PKL) II di Yayasan Ikhlas Salman Al-Farisiy

30 June 2025 - 06:54 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Serang Jadi Sorotan Aktivis Mahasiswa Serang Timur

30 June 2025 - 05:34 WIB

Himakom UNMA Banten Gelar Workshop Penulisan Feature: Menggali Cerita di Balik Berita

29 June 2025 - 22:20 WIB

Trending di Daerah