Menu

Mode Gelap
 

Terbukti Cawe-Cawe di Pilbup, PB PMII Minta Prabowo Segera Copot Mendes PDT Yandri Susanto

- Nusanews.co

26 Feb 2025 14:02 WIB


					Terbukti Cawe-Cawe di Pilbup, PB PMII Minta Prabowo Segera Copot Mendes PDT Yandri Susanto Perbesar

NUSAKATA.COM – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa meminta kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk segera mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.

Politikus yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu terbukti cawe-cawe mempengaruhi hasil Pilkada Serang pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas. Hal ini terungkap dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Yandri ini adalah pejabat negara, dan sudah sangat jelas melanggar undang-undang yang berlaku,” kata Ketua PB PMII Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa, Hendra di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Hendra mengatakan Yandri adalah pejabat negara sudah terbukti melanggar UUD NRI 1945; Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kemudian, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“PB PMII menilai ini merupakan sejarah paling buruk di era pemerintahan Prabowo Subianto yang belum genap 200 hari. Bagaimana tidak, seorang menteri mempraktikkan nepotisme secara nyata dan terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.

Hendra menjelaskan salah satu bukti cawe-cawe yang diungkapkan oleh MK, dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Mendes PDT Yandri dan istrinya Ratu adalah saat rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024 lalu.

Hendra juga mengungkapkan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan Mahkamah menyampaikan, merupakan fakta hukum bahwa Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami-istri. Berkenaan hal tersebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

Dalam acara tersebut, Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman sebagai saksi menyampaikan adanya keterlibatan Mendes Yandri. Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui bahwa setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.

Hal tersebut secara tegas melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pasal tersebut menyatakan bahwa “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

PB PMII menilai hal tersebut sangat ironis dan sangat disayangkan seorang bawahan Presiden Prabowo Subianto terbukti melabrak etik dan aturan perundang-undangan yang berlaku di republik ini. PB PMII menaruh rasa tidak percaya kepada Menteri Desa dan PDT tersebut.

“Kami ingin menegaskan agar Mendes Yandri segera dicopot secara tidak hormat. Jika tidak kami akan melakukan aksi besar-besaran di depan kantor Kementerian Desa dan PDT,” tandasnya.

Baca Lainnya

Kasus Gagal Studi Tour SMAN 1 Wanasalam: 5 Tahun Tanpa Kejelasan, Alumni Desak Pengembalian Dana

29 June 2025 - 17:33 WIB

Komitmen Menguatkan Ekosistem Halal Diwujudkan Bank Indonesia dan Mathla’ul Anwar

25 June 2025 - 19:41 WIB

UAR Purwasuka Kembali Turut Bantu Pencarian Korban Tenggelam di Irigasi Kalimalang Karawang

24 June 2025 - 10:06 WIB

Pencabulan Makin Marak, PC IPNU Bireuen Desak Bupati Ambil Langkah Serius

20 June 2025 - 18:12 WIB

Truk Bermuatan Batu Bara Terguling di Proyek Gorong-Gorong Malingping, Diduga Akibat Struktur Rapuh

18 June 2025 - 22:07 WIB

HEBOH! Orangtua Murid Diduga Jadi Korban Penipuan Pengelola Sekolah Mewah di Bekasi

16 June 2025 - 06:24 WIB

Trending di Breaking News